Nasional

PDI Perjuangan Tempatkan Saksi di TPS Seluruh Indonesia

apahabar.com, JAKARTA – PDI Perjuangan akan menempatkan para saksi di semua tempat pemungutan suara (TPS) di…

Featured-Image
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (tengah), di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Foto-Antara/Riza Harahap

bakabar.com, JAKARTA – PDI Perjuangan akan menempatkan para saksi di semua tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia untuk bertugas pada pemungutan suara Pemilu 2019, pada Rabu (17/4).

“Para saksi yang ditempatkan di semua TPS, akan bertugas pada pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (15/4/2019).

Hasto Kristiyanto menjelaskan, bahkan PDI Perjuangan telah membentuk Badan Saksi Nasional untuk mengkoordinasikan para saksi di seluruh daerah di Indonesia.

“Dari semua parpol peserta pemilu 2019, mungkin hanya PDI Perjuangan yang membentuk Badan Saksi Nasional,” katanya.

Menurut Hasto, partai-partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) diharapkan juga menempatkan para saksinya di semua TPS di seluruh Indonesia, sehingga bisa saling berkoordinasi untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemberian hak suara, pada 17 April besok.

Baca Juga:PDIP Kalsel Targetkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Kalsel Mencapai 55 Persen

Pada kesempatan tersebut, menurut Hasto, PDI Perjuangan juga mengingatkan KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu untuk benar-benar menyelenggarakan pemilu secara independen dan sesuai asasnya yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Di sisi lain, kata Hasto, KPU juga akan benar-benar menjaga dan menjamin hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Jangan sampai hak konstitusional warga negara, dikalahkan oleh teknis administratif pemilunya, ” katanya.

Hasto mencontohkan, pada pemungutan suara pemilu 2019 di tiga negara, yakni Sydney Australia, Belanda, dan Swedia, ada sejumlah warga negara Indonesia yang sudah mendaftar di tempat pemungutan suara sebelum pukul 13.00 waktu setempat, tidak memperoleh haknya untuk memilih.

“Padahal, dalam aturan KPU pendaftaran sampai pukul 13.00. Jangan sampai hak warga negara dikalahkan oleh teknis administrasi,” katanya.

Baca Juga:PDIP Jatim Yakini Debat Keempat Momentum Pertebal Kemenangan Jokowi

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner