bakabar.com, BANJARMASIN – Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Provinsi Kalsel besok, Rabu (1/5).
Rute aksi yang diperkirakan sekitar 200 buruh akan berkumpul terlebih dulu di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja Banjarmasin pukul 09.30 Wita.
Mereka akan melakukan long match dari sana menuju Rumah Dinas Gubernur Kalsel, Kantor DPRD Kalsel, Pemko Banjarmasin dan kembali ketitik awal kumpul.
Ketua DPW FSPMI Kalsel, YoeyoenIndhartomemastikan aksi tahunan May Day yang digelar pihaknya tersebut tidak berkaitan dengan politik yang baru saja berlangsung Pemilu serentak 2019.
“Aksi kami tak ada hubungannya sama politik, silahkan saja jika orang berasumsi memanfaatkan buruh sebagai mesin politik. Yang jelas besok May Day (1/5), kami hanya menyampaikan tuntunan kepada pemerintah setempat,” terangnya.
Beberapa tuntunan FSPMI tersebut dikemas dengan sedemikian rupa untuk menyambut May Day 2019. Salah satunya tujuan meneriakan tuntunan juga merupakan suatu prinsip dalam terciptanya kesejahteraan buruh dan demokrasi jujur damai.
Tuntunannya yaitu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini dibicarakan untuk menolak upah murah dalam bekerja.
“Kita minta PP 78 ini direvisi dengan melibatkan serikat buruh untuk tentukan UMP. Jadi kami minta UMP ini tidak lagi menggunakan pada inflasi dan pertumbuhan ekonom. Tetapi pada perhitungan KHL yang sekarang 64 item kita minta menjadi 84 item,” ujarnya.
Yoeyoen mengatakan, buruh juga meminta agar menghapus outsourcing serta pemagangan yang berkedok karyawan kontrak dari sebuah perusahaan jasa tenaga kerja.
“Outsourcing sebenarnya tidak tabu apabila dijalankan sesuai aturan. Namun kenyataannya itu melenceng dari aturan, bahkan BUMN sendiri tidak pantas begitu. Jika ingin memperbaiki itu, segeralah hapus outsourcing,” ungkapnya.
Selanjutnya, agar bisa meningkatkan manfaat jaminan sosial warga dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Dia menilai perlu segera dilakukan perbaikan terhadap berbagai regulasi dan implementasi baik terkait kepesertaan, kepatuhan pemberi kerja, pengelolaan dana jaminan sosial, maupun audit menyeluruh terhadap dua lembaga pemerintah itu.
“Untuk itulah, dalam peringatan Mayday 2019 ini, terkait Jaminan Sosial, kami merekomendasikan merevisi Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 agar pekerja yang memasuki masa pensiun dapat langsung menerima manfaat pensiun dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” paparnya.
Bahkan, pihaknya juga menuntun pemerintah harus menurunkan harga kebutuhan pokok, dan tarif dasar listrik yang telah ditetapkan. Semuanya guna kesejahteraan warga khususnya buruh yang merasa dirugikan terhadap ketentuan itu.
“Kami juga meminta agar pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan guru honorer dan Ojek Online (Ojol). Mereka berkerja lebih lelah daripada kita, namun kenyataanya upahnya masih dibawah minimum provinsi,” jelasnya.
Kemudian, mereka juga mendesak pemerintah untuk ratifikasi konvensi ILO No 183 tentang perlindungan Maternitas. Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan terhadap buruh perempuan.
“Kebijakan itu patut dilakukan sebagai negara industri. Artinya buruh sangat berpengaruh dalam membangun perekonomian, namun sayang capaian itu tidak memadai untuk perlindungan buruh perempuan,” katanya.
Baca Juga:May Day 2019, Pemprov Kalsel Gelar Jalan Santai Berhadiah
Baca Juga: May Day 2019, Polda Kalsel Siapkan Pengamanan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif