Tak Berkategori

Macet, Surat Suara Kurang di TPS Lapas Banjarbaru

apahabar.com BANJARBARU – Proses pemungutan suara di Lapas Kelas III Banjarbaru, Rabu (17/4) siang, terganggu. Satu…

Featured-Image
Kotak suara di TPS 21 Lapas Banjarbaru terlihat kosong. Surat suara dari KPU kurang dan belum distribusikan. Foto-apahabar.com/Zepy

bakabar.com BANJARBARU – Proses pemungutan suara di Lapas Kelas III Banjarbaru, Rabu (17/4) siang, terganggu.

Satu dari dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Kelas III Banjarbaru tidak dapat difungsikan. Sebabnya surat suara dari KPU Kota Banjarbaru mengalami kekurangan.

TPS yang berada di Lapas Banjarbaru, adalah TPS 21 dan TPS 27. Saat ini, hanya TPS 27 saja yang bisa digunakan untuk para narapidana menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga:Pemilu Serentak 2019, Kapolda Kalsel Jamin Pemungutan Suara Aman

Sedangkan TPS 21 sampai pukul 14.00 belum bisa digunakan. Tidak ada surat suara yang didistribusikan KPU di sana.

Menurut Kalapas Banjarbaru Abdul Aziz untuk TPS 21 total ada 212 pemilih. Sedangkan TPS 27 berjumlah 219 pemilih.

Meski masih mendapat kendala, pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg di wadah binaan para napi itu berjalan baik. Tak ada gangguan berarti.

“Hingga pukul 2 siang kami masih menunggu logistik pemilu dari KPU. Meski begitu kondisi di Lapas Banjarbaru terbilang aman,” ungkapnya kepada bakabar.com

Untuk TPS 21 sendiri memang sampai berita ini diturunkan belum adanya logistik surat suara yang di-droping oleh KPU Banjarbaru. Informasinya KPU Banjarbaru memang sedang mengalami kekurangan surat suara.

Untuk kekurangan logistik l di Lapas Banjarbaru, informasinya akan persiapkan surat suara dari TPS terdekat dari Dapil Cempaka.

Berbeda dari TPS 21, untuk TPS 27 proses Pemilu berjalan lancar. Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlihat antusias menggunakan hak suaranya.

Hari ini 17 April, KPU menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019.

Pemilu 2019 kali ini melaksanakan pemilihan secara serentak mulai dari calon anggota legislatif (caleg) tingkat kota/kabupaten, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Puluhan ribu caleg itu telah terdaftar dalam 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus untuk di Provinsi Aceh.

Seluruh caleg akan bertarung untuk memperebutkan 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD.

Baca Juga: Ada yang Tak Dapat Kertas Suara DPD di Banjarmasin

Reporter: Zepy Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner