bakabar.com, BANJARMASIN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalsel masih harus bersabar menunggu pembayaran rapel kenaikan gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menunda pembayaran yang mestinya dilakukan pada 1 April ke pertengahan April, atau jelang pemilihan presiden 17 April mendatang.
Baca Juga:Bersama 286 Atlet Terima SK CPNS, M Fadli Ingin di Kota Kelahiran Mengabdi
Nyaris serupa seperti di daerah lain, rapel kenaikan gaji yang diberlakukan sejak Januari 2019 harus tertunda gara-gara petunjuk pelaksana (Juklak) dari Kementerian Keuangan belum ada.
Diketahui, beleid kenaikan gaji PNS tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Pemerintah memutuskan mengerek gaji PNS sebesar 5 persen. Beleid terkait kenaikan gaji PNS baru selesai mendekati 1 April.
“Kenaikan gaji itu pasti cair. Tapi dari Badan Keuangan Daerah mesti tunggu Juklak dari Menteri Keuangan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Aminuddin Latif kepada bakabar.com, Kamis (4/4).
Pemerintah sendiri akan mencairkan anggaran Rp 2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan ASN pusat, TNI, Polri , dan pensiunan. Sedangkan untuk kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah, anggaran yang disiapkan dari pagu belanja dana transfer ke daerah.
Di Kalsel sendiri, kata Amin, biaya gaji PNS yang harus dikeluarkan dari APBN sebesar Rp 49 miliar lebih.
Anggaran itu belum termasuk gaji tambahan yang sebesar 5 persen.
Jumlah 5 persen itu menyerap Rp2,2 miliar lebih anggaran tambahan.
Jadi, totalnya untuk gaji PNS di Kalsel, Pemprov harus membayar Rp52 miliar lebih.
Diketahui, beleid kenaikan gaji PNS tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Pemerintah memutuskan mengerek gaji PNS sebesar 5 persen.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan rapel gaji untuk PNS untuk Januari-April 2019 sebesar Rp2,66 triliun. Anggaran itu diperuntukkan bagi PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pengingat saja, dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.
Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Baca Juga:Menkeu Tegaskan Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Tengah April 2019
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah