Tak Berkategori

Kampanye di Masjid, MUI Kalsel: Haram

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan kegiatan kampanye yang dilaksanakan…

Featured-Image
Wakil MUI Kalimantan Selatan, Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari. Foto-suara.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Presiden (Capres) maupun Calon Legislatif (Caleg) di dalam sebuah masjid, hukumnya haram.

“Masjid merupakan tempat ibadah untuk bersujud kepada Allah SWT. Bukan terlarang berbicara tentang politik, bahkan di zaman Nabi sekali pun masjid digunakan sebagai tempat membicarakan kenegaraan. Tapi yang dimaksud adalah pelarangan dalam bentuk kampanye,” Wakil MUI Kalimantan Selatan, H Abdul Hafiz Anshari kepada bakabar.com, Rabu (3/4/2019).

Pelarangan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam regulasi tersebut, sambung dia, sangat jelas melarang penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye. Seperti halnya masjid dan sekolah, sehingga secara agama pun melarang perihal tersebut.

“Karena wajib mengikuti pemerintah, selagi pemerintah tak melakukan perbuatan dosa, maksiat atau kemungkaran,” jelas Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin itu.

Adapun pihak yang mendapatkan dosa apabila melaksanakan kampanye di dalam masjid, sambung dia, yakni panitia penyelenggara kampanye dan calon yang bersangkutan. Sedangkan masyarakat umum yang hadir di lokasi tersebut tak mendapatkan dosa.

“Kecuali, jauh hari sudah diumumkan bahwa di masjid tersebut akan dilaksanakan kegiatan kampanye, masyarakat yang hadir pun mengetahuinya. Maka semua yang berhadir akan berdosa,” tegasnya.

Terkait fatwa pelarangan kampanye di masjid, Mantan Ketua KPU Pusat itu menjelaskan, apabila kegiatan kampanye tersebut berada di beberapa provinsi, maka fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI Pusat. Apabila kampanye terjadi di beberapa kabupaten, maka baru wewenang dari MUI Provinsi.

Baca Juga: Dinilai Sakral, Peneliti Sesalkan Penggunaan Mahkota Burung Cenderawasih Saat Kampanye

Tapi apabila terjadi di satu kabupaten, maka otomatis hanya MUI Kabupaten yang berwenang.

“Kalau berkaitan dengan pemilu 2019, maka yang berwenang mengeluarkan fatwa adalah MUI Pusat,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada semua caleg agar jangan memanfaatkan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye. Menurutnya, jelas kegiatan itu melanggar peraturan perundangan-undangan. Apabila dilarang oleh Undang-undang, maka secara otomatis dalam hukum agama pun juga melarang.

Kedua, kata dia, bersihkanlah masjid dari kotoran politik yang bisa membawa kerusakan di dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, tetap waspada dan jangan sampai terprovokasi dengan kampanye hitam di dalam masjid.

“Kalau ada orang yang mencaci maki di dalam masjid, maka itu merupakan kampanye negatif,” tandasnya.

Baca Juga: Liputan Kampanye Wajib Berimbang

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner