Tak Berkategori

Ganti Rugi Lahan Dayak Meratus Tapin Tak Ada Kesepakatan

apahabar.com, RANTAU – Usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menjembatani tuntutan masyarakat Adat Dayak Meratus Kabupaten Tapin…

Featured-Image
Karena tak ada kesepakatan, satu per satu masyarakat Dayak Meratus Tapin meninggal ruang pertemuan. Foto-apahabar.com/AHC05

bakabar.com, RANTAU - Usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menjembatani tuntutan masyarakat Adat Dayak Meratus Kabupaten Tapin menemui jalan buntu. Sebab tak ada kepastian mereka mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahan untuk bendungan yang masuk Proyek Strategis Nadsional (PSN).

Dalam pertemuan itu warga menuntut pembayaran tahap ke-3 bulan Mei 2019. Namun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) berjanji akan mengusahakan pada minggu ketiga bulan Agustus.

Lantaran kecewa, warga Adat Dayak berangsur-angsur meninggalkan Aula Pemkab Tapin, Senin (29/4).”Kami kecewa atas ketidakpastian pembayaran UGR lahan,” ujar Karli, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Tapin.

Kasful Anwar, Penesehat Dewan Adat Dayak (DAD) Meratus Tapin mengemukakan, yang telah terbayar 64 persen di Desa Pipitak Jaya dan Harakit. Namun tidak demikian dengan Desa Harakit, belum semua pemilih lahan menerima ganti untung.

M Yunus, Asisten Bupati Tapin, meminta masyarakat Dayak Meratus Tapin bersabar. Ia berjanji pemerintah akan membantu mengawal hingga terselesaikan masalah pembayaran.

Dikemukakan Kepala SNVT BWS Kalimantan II, Yosiandi Radi Wicakaono, 9 Mei 2019 kembali akan diadakan musyawarah guna menyiapkan berkas-berkas milik warga yang nantinya akan langsung divalidasi untuk dibawa ke Jakarta pada 23 Mei 2019.

“Perwakilan Pemkab Tapin akan ikut ke Jakarta untuk mengawal, dan mengajukan permohonan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMEN) untuk segera dicairkan,” timpal Yunus.

Setelah sejumlah warga Dayak Meratus bubar, beberapa tokoh adat, Ketua DAD Tapin, Penasehat DAD, Damang, Pangbalum melanjutkan musyawarah di ruangan Asisten Daerah.

Kepada wartawan usai koordinasi itu, Kasfus mengungkapkan, apabila pembayaran tetap dilakukan 3 minggu di bulan Agustus, masyarakat sepakat akan menghentikan kegiatan pembangunan bendungan.

Baca Juga:DPRD Kalsel Janjikan Perda Pengakuan Hak Masyarakat Adat Dayak Meratus

Baca Juga:Pengamat: Meratus Layaknya Nagari di Sumbar dan Masyarakat Dayak Iban di Kalbar

Reporter: AHC05
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner