bakabar.com, BANJARMASIN – Suketan Ahim alias ‘Zorro’ tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Bahkan di hadapan hakim dan jaksa PN Banjarmasin yang menyidang pria 50 tahun itu, ia tertawa lepas hingga ucap syukur terlontar.
12 bulan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Arifin seakan menyelamatkan hidup warga jalan Banyiur Dalam RT 15, Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat itu. Ia terlepas dari tuntutan 5 tahun penjara.
Baca Juga:Mantan Ladies Curi HP Menangis, Minta Keringanan Hukuman
Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Banjarmasin, Selasa (16/4). Jaksa Syamsul Arifin menyatakan Suketan Ahim alias Zorro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Sukeran Ahim alias Zorro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidaer pasa 131 Undan-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Samsul.
Sukeran Ahim alias Zorro memang bernasib sial saat terjadi penggerebekan oleh polisi di rumahnya pada 18 Oktober 2019 lalu. Rumah yang dihuni bersama keluarganya tersebut disatroni polisi terkait keberadan target operasi atau TO kasus Narkoba.
Sang TO berhasil kabur, tapi tidak dengan Zorro. Buruh harian lepas itu hanya bisa melongo saat tangannya diborgol oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel. "Saat itu terdakwa berada di dapur. Terdakwa memang berada di waktu dan tempat yang salah," kata Jaksa Samsul kepada bakabar.com usai persidangan.
Samsul mengakui, Zorro memang doyan Sabu. Namun karena terkendala ekonomi, ia rela rumahnya dijadikan markas pengedar narkoba yang menjadi TO polisi. "Selama terdakwa dapat sabu gratis, pengedar itu selalu memakai dan transaksi dirumah terdakwa," tutur Jaksa Samsul.
Di rumah Zorro, polisi hanya menemukan seperangkat alat hisap sabu dan sisa sabu seberat 0,10 gram. Alat dan sisa sabu itu milik Sang pengedar (TO) yang belum Habis dipakai bersama Zoro.
Pasca tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda nota pembelaan sekaligus pembacaan putusan.
“Kita beri kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditunda pekan depan sekaligus pembacaan putusan,” ujar majelis hakim sembari mengetuk palu sidang.
Baca Juga:Kapolda Kalsel Bakal Tindak Tegas Ajakan Golput
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F