Tak Berkategori

Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 4 Pengedar Sabu dan Ekstasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat pengedar sabu dan ekstasi di Kota…

Featured-Image
Pengedar yang berhasil dibekuk Ditresnarkoba Kalsel. foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat pengedar sabu dan ekstasi di Kota Kalimantan Selatan dalam sepekan terakhir. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu dan ekstasi.

Keempat tersangka tersebut berinisial MS alias S & S, ENW alias N, HE alias G dan S alias U.

"Keempat Tersangka ini diamankan dalam rentang waktu yang hampir bersamaan sejak 4 hingga 7 April 2019. Sebelum diciduk, mereka sudah diintai sejak sepekan sebelumnya," kata Kabag BIN Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP SIGIT KUMORO, S.I.K dalam keterangan resminya yang diterima bakabar.com, Minggu (15/4).

Baca Juga: Sepekan, Polda Kalsel Tangkap Puluhan Budak Narkoba

img

Keempat tersangka tersebut berinisial MS alias S & S, ENW alias N, HE alias G dan S alias U. Foto-Istimewa

AKBP Sigit Kumoro merincikan, dari tangan tersangka MS Als SI & S, polisi menyita Sabu sebanyak 10 paket seberat 32,93 gram dan XTC Sebanyak 14 butir.

Pria pengangguran tersebut diamankan polisi pada Kamis (4/4) malam, sekira pukul 21.30 wita di kediamannya.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam dompet warna hitam dan merah di dalam rumah yang terletak di Jalan Rantauan Timur I Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Lalu dari tangan tersangka S alias U, petugas berhasil amankan 23 paket Sabu-sabu siap edar seberat 14,01 Gram.

Warga Jalan Pekapuran A gang Jembatan 7 Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur diamankan usai petugas mendapat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka.

Kemudian dari tangan HE alias G, petugas temukan barang bukti sabu sebanyak 61 dengan berat Total 20,5 Gram.

Ia dibekuk polisi saat berada di sebuah rumah kontrakan Jalan Melati kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Sabtu (6/4).

Kronologis penangkapan HE, berawal dari hasil penggeledahan rumah Irwansyah alias Iwan, di rumah itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan Iwan, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada HE.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan jalan Melati RT 01 Kelurahan Mabuun, Kabupaten Tabalong.

Dari penggerebekan tersebut, polisi temukan berupa 1 buah dompet kecil warna pink yang berisi 24 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,24 gram, 1 buah dompet kecil warna biru yang berisi 37 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,26 gram, sehingga total berat sabu-sabu 20,5 gram.

"Sedangkan tersangka berinisial RNW alias N diamankan petugas pada Minggu (7/4) sekira pukul 17.00 wita. Ia tertangkap tangan ketika akan menyerahkan 4 paket sabu dengan berat kotor 20,66 gram melalui tangan kanannya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dalam suatu transaksi di tepi jalan Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar," ungkap Sigit.

Saat ini, kelima tersangka tersebut telah mendekam di sel tahanan Polda Kalsel. Kelimanya dijerat pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Lima Pemuda Kedapatan Pesta Miras di Areal Kubah Keramat

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner