Tak Berkategori

Diciduk Bawa Sabu di Hotel Sejahtera

apahabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Kali ini petugas mengungkap…

Featured-Image
Tersangka pemilih 2 paket sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU - Polsek Tapin Utara kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Kali ini petugas mengungkap keberadaan seorang lelaki di Hotel Sejahtera 2, Sabtu (27/4) pukul 01.00 Wita.

Wiranto (20), warga Jalan Penghulu RT 002, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin kedapatan memiliki 2 paket sabu.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno,SIk melalui Kasubbag Humas Polres Tapin Ipda Puryaji memaparkan kronologis penangkapan Wiranto. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tersangka di hotel tersebut.

Baca Juga: Dihukum 14 Tahun, Napi Teluk Dalam Kembali Simpan Sabu

Berbekal informasi awal itu, petugas mulai merancang penggerebekan. Saat tiba di depan kamar nomor 11, petugas langsung melakukan penggerebekan. Wiranto tak bisa berbuat banyak.

Ia hanya bisa pasrah ketiga polisi mencari barang bukti. Dari penggeledahan polisi menemukan 2 paket sabu yang disimpan pada tempat berbeda. Satu paket tersimpan dalam bungkus rokok dan 1 paket di dalam dompet.

Selain itu juga ditemukan 1 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi dan 1 buah pipet kaca diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Sabu Dibekuk

Reporter: Ahc03
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner