bakabar.com, BANJARMASIN – Tahap Pemilu 2019 telah usai. Suksesnya pemilu secara serentak kali ini bukannya tanpa cela.
Pasca pencoblosan, Bawaslu Banjarmasin mengendus sedikitnya 11 dugaan pelanggaran selama masa pencoblosan berlangsung.
Baca Juga:Polda Kalsel Berduka: Terima Kasih Brigadir Pol Arie.!! Jasamu Dikenang
Beberapa kejadian yang belakangan Bawaslu ketahui sebagai pelanggaran dibenarkan Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, seusai mendapat laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dugaan pelanggaran dimaksud; mulai dari adanya intimidasi berupa ancaman kepada PTPS oleh orang tidak dikenal di TPS, adanya surat suara tertukar antar dapil, surat suara rusak, surat suara tidak ditandatangani KPPS.
Kemudian, ketentuan pemungutan dan penghitungan surat suara yang dilanggar, penghitungan suara ulang, surat suara kurang dari DPT dan DPTb, logistik tidak lengkap, atau salinan C.1 tidak diberikan ke Pengawas TPS.
Paling ironis, adanya paksaan dari pemilih luar daerah yang ingin mencoblos namun tak memiliki form A5 KPU sesuai aturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun dari Bawaslu, paksaan tersebut terjadi di 5 TPS di Banjarmasin. Masing-masing, di TPS 18, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, TPS 9 Kelurahan Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, TPS 24-26, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, TPS 36 Kelurhaan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, TPS 02, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah.
Pemilih yang datang, umumnya, bermodal e-KTP saja berharap masuk DPK. KPPS menolak karena yang bukan pemilih tersebut tidak dalam kategori.
Setelah berdebat dengan KPPS dan Pengawas TPS, dengan penjelasan yang cukup panjang, akhirnya, sejumlah orang tersebut menyerah dan pulang.
Bawaslu mencatat, sedikirnya terdapat 6 orang yang tidak memiliki formulir A5-KPU dan bersikeras untuk mencoblos.
“Pada saat kami melakukan pengawasan pehitungan suara di tps 08 Melayu datang Kanit Polsek Banjar Tengah yang memberi informasi bahwa telah terjadi keributan karena ada pemilih dari luar daerah mau memilih di TPS 08 Antasan besar,
dan mereka memaksa dengan alasan warga negara indonesia yang mau menyuarakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan e-KTP. Oleh karena itu diminta PPK untuk menangani masalah tersebut,” jelasnya.
Bawaslu, kata dia, akan segera bersikap atas temuan-temuan di lapangan dengan melakukan evaluasi bersama KPU terkait penyelenggaraan.
“Mungkin nanti akan dilakukan penanganan pelanggaran administratif, tentu saja nanti kami akan tegur KPU terkait profesionalitas mereka dalam rangka mendidik jajarannya di bawah, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” pungkas Yasar. Apalagi nanti akan menghadapi Pilkada di tahun 2020, sambungnya.
Baca Juga:Dituding Pecah, PWNU Kalsel Bantah Hanya 49,3 Persen Dukung Jokowi-Ma'ruf
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah