bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menemukan surat suara tercoblos di Hulu Sungai Tengah (HST), tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16, Barabai Darat, Barabai.
Di kelurahan itu, Bawaslu menemukan sebanyak 22 surat suara sudah tercoblos sebelum memasuki bilik suara pada hari pencoblosan, Rabu 17 April lalu.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kotak Suara Pemilu di Jambi
“Kami telah meminta Bawaslu dan Gakkumdu HST untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggerakkan semua pengawas TPS dengan mempertanyakan KPPS terkait surat suara tercoblos itu,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie dihubungi bakabar.com, Senin (22/4).
Adapun temuan ini berawal dari laporan Bawaslu HST yang curiga akan adanya surat suara tercoblos di TPS 16.
Ke-22 surat suara tersebut dicoblos dengan menggunakan paku layaknya pemungutan suara pada umumnya. Temuan itu terungkap sesaat sebelum dibawa oleh pemilih ke bilik suara.
Meski begitu, Bawaslu belum bisa memastikan surat suara kategori mana yang tercoblos. “Masih kami cek,” jelasnya.
“Kita tunggu hasil kajian dari Bawaslu dan Gakkumdu HST dulu. Kita tidak bisa berargumen surat suara jenis apa yang sudah tercoblos ini,” ucapnya.
Logistik pemilu tersebut, Kata Azhar akan masuk dalam kategori tidak layak atau rusak yang ditemukan selama pesta demokrasi lima tahunan berlangsung.
“Apabila dari hasil kajian membenarkan surat suara itu telah tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai,” tuturnya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan hukum apabila benar maka surat suara itu dianggap rusak, karena kejadiannya sebelum masuk ke bilik suara.
Baca Juga:KPU: 54 Petugas KPPS Meninggal dan 32 Orang Sakit Pasca Pemilu
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah