Tak Berkategori

Warga Negara Asing di Batulicin Miliki KTP

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang warga negara asing (WNA) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu memiliki kartu tanda…

Featured-Image
Ilustrasi E-KTP. Foto-surabayaonline.co

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang warga negara asing (WNA) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu memiliki kartu tanda penduduk alias KTP.

Hal ini dibenarkan oleh Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.

Terkait dengan pemilikan KTP oleh WNA, pihak keimigrasian hanya memiliki informasi WNA tersebut berasal dari Inggris.

"Tinggal di Batulicin," terang Kepala Divisi Keimigrasian, Kemenkumham Kalsel Dodi Karnida melalui siaran pers, Kamis (7/3).

KTP, kata dia, dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu pada 4 Januari 2017 lalu. Masa berlakunya sampai dengan 22 Nopember 2021 mendatang.

WN Inggris itu, lanjut Dodi, memiliki KTP WNA karena telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang dikeluarkan dari Kanim Batulicin.

Baca Juga:Viral Video Puluhan Warga Asing, Simak Penjelasan Kemenkumham Kalsel

Meminjam data Kemenkumham Kalsel, ada 5 IT Kunjungan dan 9 ITAS dikeluarkan sepanjang Januari 2019. Sedangkan, pada Februari sebanyak 3 ITK dan 1 ITAS.

"Data Izin Tinggal WNA di Kalimantan Selatan ini yang dimiliki dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) selalu menunjukkan data yang stabil,” ucap Dodi,

Terkait adanya penerapan sistem baru untuk permohonan ITAS Online, kata dia, merupakan realisasi dari Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA.

"Kami dari jajaran keimigrasian Kalimantan Selatan mengimbau agar masyarakat pengguna TKA memberikan masukan maupun informasi jika dalam pelaksanaan permohonan Izin Tinggal di lapangan terdapat kendala atau ketidaknyamaan pelayanan," jelas dia.

Untuk masukan dan informasi silakan menghubungi atau mengirim email ke [email protected].

"Kami akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan para investor di wilayah Indonesia,” ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, pada 2019, pengeluaran Izin Tinggal (IT) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Kalimantan Selatan relatif stabil.

Di kantor Imigrasi Banjarmasin, pada Februari telah dikeluarkan sebanyak 17 IT Kunjungan, 21 IT Terbatas/ITAS untuk 6 bulan sampai dengan 2 tahun dan 4 ITAS untuk beroperasi di atas perairan/laut.

Sebelumnya, pada Januari telah dikeluarkan sebanyak 23 IT Kunjungan, 92 ITAS dan 4 ITAS jenis lain yaitu untuk beroperasi di perairan/laut.

Baca Juga: Jumlah Warga Asing di Kalsel Stabil

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner