Tak Berkategori

Vonis Pembunuh Tunawisma Depan Hotel Sinar Dodo Lebih Ringan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan di depan Hotel Sinar Dodo, Jalan Kolonel Sugiono Kelayan Luar, Banjarmasin…

Featured-Image
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi saat ekspos perkara pembunuhan dengan tersangka Bagong. Foto-antarakalsel/firman

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan di depan Hotel Sinar Dodo, Jalan Kolonel Sugiono Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah akhir September 2019, memasuki babak akhir.

Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Khairil alias Bagong (20), Kamis (14/3). Bagong merupakan pelaku tunggal dalam kasus itu.

“Menyatakan terdakwa Khairil alias Bagong terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain. Terdakwa divonis hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan,” sebut majelis hakim Rosmawati.

Merujuk pada Bagong yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin sejak Oktober 2018 lalu, hakim menyatakan Bagong terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Baca Juga:Terdakwa Pembunuhan di Hotel Sinar Dodo Dituntut 10 Tahun Penjara

Penjatuhan hukuman tersebut, lanjut Rosmawati, didasari setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, memperhatikan surat dan barang bukti, serta mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum.

Diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Syamsul Arifin dari Kejari Banjarmasin menuntut Bagong 10 tahun.

Setelah diberi kesempatan untuk menanggapi, Khairil alias Bagong langsung menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia," ucapnya lirih.Selanjutnya, kini Bagong akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Untuk diketahui, gara-gara sakit hati sering diejek, Bagong tega menghabisi nyawa Mardiansyah alias Ujang dengan menggunakan pisau belati sepanjang 25 cm. Ujang (50) merupakan tuna wisma Pasar Kasbah.

Bagong menghabisi pria renta itu dengan hujaman sajam ke dada korban berkali kali. Kejadian itu terjadi tepat di depan warung nasi milik ibu Bagong, sekitar pukul 23.00 Wita.

Selain mengejek, tersangka kesal karena diduga korban sering menghancurkan barang dagangan milik ibu tersangka.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Hotel Sinar Dodo Masuk Babak Baru

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner