Nasional

Usulan RUU Permusikan Ditarik, Ini Alasan Anang Hermansyah

apahabar.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menimbulkan polemik, terutama di ekosistem musik Tanah Air. Akhirnya…

Featured-Image
Anang Hermansyah. Foto-Liputan6.com

bakabar.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menimbulkan polemik, terutama di ekosistem musik Tanah Air. Akhirnya usulan Badan Legislasi DPR RI itu akhirnya ditarik anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.

Menurutnya suami Ashanty ini, masukan dan saran atas materi draf RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar (Mubes) komunitas musik menjadi alasan penarikan usulan RUU tersebut.

“Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja,” ucap Anang.

Politikus PAN itu berharap penarikan draf RUU Permusikan bisa membuat dunia musik kembali kondusif. Dia berharap ke depannya seluruh musisi bisa berembuk dengan kepala dingin.

“Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik melalui musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia,” tambah Anang.

Baca Juga:Rindu, Ifan Seventeen Cium Nisan Dylan

Anang berharap penyelenggaraan Mubes dapat dilakukan dalam waktu tak lama setelah pelaksanaan Pemilu 2019. “Mubes baiknya dilaksanakan setelah pemilu. Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya,” cetus Anang.

Dikemukakan Anang, tantangan di industri musik di Indonesia dari waktu ke waktu semakin kompleks. Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul.

Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0.

Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audiao melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia? ujar Anang seperti dilansir detiknews.com.

Kaitannya dengan hal tersebut, Anang menyebutkan persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital seperti YouTube dan Facebook yang belum diatur.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner