Tak Berkategori

Terdakwa Pembunuhan di Hotel Sinar Dodo Dituntut 10 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembunuhan, Khairil alias Bagong (20) dituntut hukuman 10 tahun penjara, karena…

Featured-Image
Ilustrasi pembunuhan. Foto-Netralnews

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembunuhan, Khairil alias Bagong (20) dituntut hukuman 10 tahun penjara, karena dinilai jaksa penuntut umum terbukti menghabisi nyawa Mardiansyah alias Ujang (60) di kawasan Hotel Sinar Dodo, Jalan Kolonel Sugiono Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah akhir September 2019 lalu.

Ditemui usai sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (6/3) kemarin, JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul Arifin mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:Tersandung Narkoba, Polisi Tangkap Vokalis Band Zivilia

"Perbuatan terdakwa telah melukai orang lain hingga meninggal dunia. Sedangkan Lamanya tuntutan tersebut kami sesuaikan dengan fakta persidangan. Kemudian mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang sadis,” kata JPU Syamsul kepada reporter bakabar.com

Syamsul menilai tuntutan itu sudah sesuai koridor hukum. Tuntutan hukuman 10 tahun penjara adalah hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang hukum pidana pasal 338

"Hal-hal yang disangkakan kepada terdakwa mampu kita dibuktikan di persidangan, para saksi dan bukti-bukti yang diajukan kita juga menguatkan dakwaan," tandas alumni Fakultas Hukum ULM Banjarmasin ini.

Nasip warga gang Sejiran, Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin tersebut akan ditentukan pekan depan. Dimana majelis hakim Hj. Rosmawati akan mengambil keputusan dalam kasus pembunuhan itu.

Untuk diketahui, Hanya gara-gara sakit hati sering di bully, Bagong tega menghabisi nyawa Ujang dengan menggunakan pisau belati sepanjang 25 cm secara sadis, yaitu dengan cara menghujamkannya ke dada korban berkali kali.

Kejadian itu terjadi di depan Hotel Sinar Dodo Jalan Kolonel Sugiono Kelayan Luar Banjarmasin Tengah, yang sekaligus tepat berada di depan warung nasi milik ibu Bagong pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga:Portal Jembatan Besi Dilepas, Dishub Banjarmasin Lapor ke Polisi

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner