Nasional

Senjata Api Pelaku Teror di Masjid New Zealand Legal

apahabar.com, WELLINGTON – Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern memastikan bahwa tersangka penembakan brutal itu…

Featured-Image
Senjata api yang dipakai pelaku teror di dua masjid Selandia Baru. Foto-REUTERS TV

bakabar.com, WELLINGTON - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern memastikan bahwa tersangka penembakan brutal itu mendapatkan senjatanya secara legal.

Adern menyatakan tersangka utama itu memiliki izin kepemilikan senjata api. Atau dengan kata lain, seluruh senjata api itu didapat Tarrant secara legal. Izin kepemilikan senjata api didapatkan Tarrant sejak November 2017.

“Undang-undang senjata api kita akan berubah,” tegas PM Ardern. Pihaknya telah ada upaya-upaya untuk mengubah Undang-undang itu 2005. Namun sampai sekarang belum ada perubahan.

Brenton Tarrant, yang seorang warga Australia tersangka dalam kasus tersebut diketahui tinggal di Dunedin, Selandia Baru. Dia tidak memiliki catatan kriminal dan tidak masuk daftar pengawasan otoritas keamanan Selandia Baru.

Baca Juga:Ma'ruf Amin Heran: Orang Salat Ditembakin

Lebih lanjut, PM Ardern meminta komisi level tinggi ODESC atau Komisi Resmi untuk Koordinasi Keamanan Domestik dan Eksternal untuk melaporkan kepada dirinya soal detail bagaimana tersangka masuk ke Selandia Baru dan mendapatkan senjata-senjata api tersebut. ODESC merupakan badan pemerintah yang bertugas mengawasi keamanan dan ketahanan nasional.

Disebutkan juga PM Ardern bahwa dirinya tengah menunggu jawaban dari badan-badan intelijen soal postingan media sosial mencurigakan yang seharusnya diselidiki sebelum penembakan brutal terjadi. Tarrant diketahui memiliki akun Twitter dan Facebook yang isinya meresahkan.

“Hari ini saat negara ini berduka, kita mencari jawaban. Tugas kita adalah menjaga setiap orang tetap aman. Kita telah gagal dan pertanyaan-pertanyaan akan dijawab,” ucapnya. Tidak disebut lebih lanjut oleh PM Ardern soal perubahan seperti apa yang akan dilakukan terhadap Undang-undang Kepemilikan Senjata Api.

Baca Juga:Pembantaian Salat Jumat di New Zealand, Jokowi : Mengutuk Aksi Penembakan

“Fakta bahwa orang-orang mendengar individu ini mendapatkan izin senjata api dan mendapatkan senjata dengan kemampuan itu, kemudian orang-orang jelas akan meminta perubahan. Pemahaman saya, dia memegang izin kategori-A. Saran saya saat ini adalah di bawah izin itu, dia mampu mendapatkan senjata api yang dia pegang. Itu akan memberikan indikasi soal mengapa kita perlu mengubah aturan senjata api kita,” terangnya.

Seperti dilansir Jawa Pos dari AFP, aturan hukum yang berlaku di Selandia Baru menyatakan siapa saja di atas usia 16 tahun bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api. Izin itu akan berlaku selama 10 tahun setelah pemilik senjata api menyelesaikan uji keamanan dan pemeriksaan latar belakang oleh pihak kepolisian.

Selandia Baru memperketat aturan senjata api, khususnya untuk senapan semi-otomatis, sejak tahun 1992 usai terjadi penembakan brutal di Aramoana yang menewaskan 13 orang.

Baca Juga:Pembantaian Brutal di Selandia Baru, Masjid London Pun Tingkatkan Keamanan

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner