Nasional

Segera Terbit, Simak Penjelasan Menhub Terkait Aturan Ojek Online

apahabar.com, JAKARTA – Jika tidak ada aral, aturan ojek online segera diterbitkan akhir bulan ini. Menarik…

Featured-Image
Ilustrasi ojek online. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Jika tidak ada aral, aturan ojek online segera diterbitkan akhir bulan ini. Menarik disimak seperti apa aturan itu?

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.

“Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya,” ungkapnya dalam wawancara di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, di kutip cnbcindonesia.com.

Meski demikian, angka yang disebut Menhub itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol.

Baca Juga: Astra dan Gojek Bentuk Perusahaan Patungan serta Tambah Investasi US$ 100 Juta

Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.

“Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam,” urainya.

“Kan kita juga kasihan sama mereka. By rule, orang itu kan kerjanya 8 jam. Masa kita mau mendapatkan manfaat tapi membuat orang susah. Jadi saya minta toleransilah kepada masyarakat. Karena ini sesaat, kalau banyak diskon itu pasti nanti akan mati. Kita ingin kompetisi sehat,” lanjut Budi.

Lantas sejauh mana perkembangan aturan ojek online yang akan segera terbit itu? “Finalisasi. Kita lagi bicara,” ujar Budi.

Saat ditanya kapan aturan yang sudah ditunggu-tunggu driver ojek online itu diterbitkan, Budi memastikan tidak akan lama lagi.

“Kita harapkan akhir bulan ini ya,” pungkasnya.

Baca Juga:Kemenhub Kebut Aturan Ojek Online, Ada Tarif Batas Bawah dan Atas

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner