Nasional

Ridho Rhoma Kembali ke Penjara, MA Perberat Hukumannya

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi jaksa untuk kembalikan Ridho Rhoma ke penjara. Mengetahui akan…

Featured-Image
Ridho Rhoma. Foto-detikhot

bakabar.com, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi jaksa untuk kembalikan Ridho Rhoma ke penjara. Mengetahui akan mendapatkan hukuman lebih berat dari sebelumnya, putra Rhoma Irama itu pun meminta doa pada netizen di akun instagram pribadinya.

Seperti dilansir detikhot, pada Instagram Story di akunnya @ridhorhoma, dia diketahui sudah tahu soal kasasi jaksa yang dikabulkan MA.

Baca Juga: Soal Tagar #IndonesiaCallsObserver, KPU Nyatakan Sudah Undang 33 Negara

“Assalamualaikum WR WB. Seperti yang teman-teman dengar di media mengenai kasus saya yang lalu bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi,” tulis Ridho Rhoma.

“Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019 menyebutkan MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara. Padahal sebelumnya, ia hanya dihukum rehabilitasi 10 bulan.

untuk diingat, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. MA pun mengabulkannya dengan memperberat hukuman Ridho.

Baca Juga: The NextDev Ajak Milenial Kembangkan Bisnis Berdampak Sosial Positif

Editor: Muhammad Bulkini

Komentar
Banner
Banner