bakabar.com, RANTAU - Polsek Candi Laras Utara (CLU) berhasil membongkar peredaran obat terlarang jenis Dextro di Desa Buas-Buas, Kecamatan Candi Laras Utara.
Masrani ditetapkan tersangka karena memiliki 980 butir tersebut. Pengedar berusia 37 tahun warga Desa Buas Buas RT 04, Kecamatan CLU, Kabupaten Tapin ini dibekuk Jum’at (29/3) malam sekitar pukul 22:00 Wita.
Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno SIK melalui Kapolsek CLU Ipda Indra mengakui pengungkapan kasus itu.
Baca Juga: Resnarkoba Polres Tapin Bekuk Sopir Pengedar Sabu
Atas perbuatan tersebut, Masrani dikenakan Pasal 197 Sub 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk jenis obat yg kita amankan Neomethor ini termasuk dalam golongan obat bebas terbatas dengan kandungan Dextromethopan dan Diphenhydramine," katanya kepada bakabar.com.
Kepolisian masih berkoordinasi dengan saksi ahli, apakah obat jenis tersebut masuk UU Kesehatan atau tidak?
Setelah penangkapan hingga kini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polsek CLU guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemuda Tapin Tertangkap Tangan Transaksi di Kebun Karet
Reporter: NasrullahEditor: Syarif