Kalteng

Pemprov Kalteng Siapkan Dana Miliaran Rupiah untuk Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS

apahabar.com, PALANGKARAYA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Featured-Image
Ilustrasi Gaji PNS. Foto-Serambinews.com

bakabar.com, PALANGKARAYA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menyiapkan dana miliaran rupiah untuk pembayaran rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sejak Januari 2019 lalu.

“Dana untuk pembayaran rapel kenaikan gaji ini sudah kami siapkan. Jika dihitung sejak Januari-April 2019 mendatang maka dana yang diperlukan adalah sekitar Rp7,4 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalteng, Nuryakin di Palangkaraya seperti dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).

Semua keperluan dana telah dihitung dan tersedia dalam anggaran yang dimiliki Pemprov Kalteng, termasuk untuk kebutuhan selama 14 bulan yang juga meliputi pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Per April 2019 mendatang jumlah PNS di lingkungan Pemprov Kalteng yang berhak menerima kenaikan gaji adalah sebanyak 9.920 orang, berkurang jika dibandingkan Januari 2019 yaitu sebanyak 9.997 orang.

Baca Juga:Ini Besaran Gaji PNS Setelah Resmi Dinaikan Jokowi

Pengurangan tersebut terjadi karena adanya PNS yang telah memasuki masa pensiun. Namun meski telah pensiun, mereka yang sempat mengabdi pada tahun 2019 tetap akan menerima rapelan kenaikan gaji nantinya.

“Kapan waktu pembayarannya kami juga masih menunggu keluarnya peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pembayarannya dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

Semakin cepat dua aturan tersebut keluar, maka semakin cepat juga rapel kenaikan gaji PNS dibayarkan. Pihaknya berharap aturan itu keluar pada Maret 2019 ini, sehingga dapat langsung dibayarkan pada April 2019 mendatang.

Untuk itu semua pihak diminta bersabar, khususnya PNS di lingkup pemerintah provinsi. Sebab penundaan pembayaran terjadi bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan belum keluarnya aturan lainnya yang diperlukan untuk pembayaran.

“Jika aturannya sudah keluar, kami pun akan segera memprosesnya sehingga pembayaran dapat dilakukan secepatnya. Yang jelas pada prinsipnya, kami juga sama-sama menunggu,” tegas Nuryakin.

Baca Juga: Jokowi: Kenaikan Gaji PNS Bulan Depan

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner