bakabar.com, BANJARMASIN – Meski pun proses hukum masih bergulir sembari menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terkait sengketa pembebasan lahan Sultan Suriansyah sampai dengan 13 Maret 2019 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tetap bersikeras membongkar bangunan tersebut sehari sebelum putusan persidangan.
“Rencananya Jumat, 8 Maret 2019 akan diterbitkan SP 3 dan Selasa 12 Maret 2019 akan dilakukan penertiban atau pembongkaran,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin, Hermansyah kepada bakabar.com, Senin (4/3/2019).
Menanggapi perihal tersebut, Koordinator Masyarakat Lahan Bersengketa, Deden menegaskan, Pemko Banjarmasin mesti menghormati proses hukum yang masih bergulir di PN Banjarmasin.
“Tak bisakah pemko bersabar hanya dalam sehari,” jelasnya.
Dalam pembebasan lahan, sambung Deden, Pemko Banjarmasin jangan mementingkan ego dan bersifat arogansi. Seharusnya pembongkaran bangunan itu menunggu kepastian hukum atau inkrahnya suatu perkara di pengadilan.
Kalau memang, kata Deden, dalam putusan nantinya dimenangkan oleh Pemko Banjarmasin, maka masyarakat akan sigap membongkar bangunan tersebut. Namun, apabila sebaliknya, maka pemko wajib membayar dana pembongkaran lahan.
“Kemudian kami berharap Pemko jangan selalu mengeluarkan pendapat atau opini yang membuat adanya tekanan psikologis terhadap masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:Pembongkaran Bangunan Bandel Proyek RSUD Sultan Suriansyah Molor
Adapun, Kuasa Hukum Masyarakat Lahan Bersengketa, Sugeng Ari Wibowo saat dikonfirmasi bakabar.com, masih berada di Jakarta. Ia pun mesti mengkaji terlebih dahulu duduk perkara atau dasar hukum pembongkaran lahan tersebut.
“Lantaran saya belum mengetahui permasalahannya, nanti saya kaji terlebih dahulu,” terangnya.
Sebelumnya, masyarakat optimis memenangkan perkara tersebut. Mengingat, dalam fakta persidangan perwakilan masyarakat terus berhadir. Bahkan, berhasil menunjukkan surat menyurat status lahan.
Sementara itu, pihak Pemko Banjarmasin yang mengklaim bahwa lahan tersebut aset Pemko, namun tak bisa menunjukan surat kepemilikan di persidangan.
“Seandainya ada bukti surat dari Pemko, maka kita akan mundur,” jelas Deden.
Ironisnya, Pemko menuding bahwa masyarakat sebagai penduduk liar. Padahal, pihaknya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Disini Tim Penilai independen atau aprisial dinilai cacat hukum,” cetusnya.
Pihaknya tak menyerahkan sampai disini. Apabila majelis hakim tak mengabulkan gugatannya, maka pihaknya akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:Sidang Sengketa Lahan RS Sultan Suriansyah Ditunda
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif