Tak Berkategori

Pemahaman Penerapan Hukdis Bagi PNS Nakal Dianggap Masih Kurang

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemahaman mengenai prosuder penjatuhan dan supervisi permalasahan hukum disiplin (Hukdis) pada pegawai Kantor…

Featured-Image
Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI mengumpulkan para pejabat pengelola kepegawaian dari berbagai UPT di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (26/3/2019). Foto-Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemahaman mengenai prosuder penjatuhan dan supervisi permalasahan hukum disiplin (Hukdis) pada pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) Kalsel dianggap masih kurang dimengerti.

Makanya, lembaga hukum negara itu bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI mengumpulkan para pejabat pengelola kepegawaian dari berbagai UPT di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (26/3/2019).

Tujuannya demi memberikan pemahaman dan persamaan persepsi terkait prosedur penjatuhan dan supervisi permasalahan Hukdis pada pegawai Kanwil KemenkumHam Kalsel.

“Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” ucap Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Edy M.S Hidayat dalam sambutannya.

Selain itu, tambahnya agar yang bersangkutan mempunyai rasa penyesalan dan berusaha tidak mengulangi. Sehingga ada kesadaran memperbaiki diri pada masa yang akan datang sekaligus menimbulkan efek jera bagi PNS yang lain.

Baca Juga: Pemprov Kalteng Siapkan Dana Miliaran Rupiah untuk Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS

Secara umum, pelaksanaan atas Hukdis ini berada dibawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara, kata Edy, masih ada permasalahan yang kerap timbul dalam penerapan Hukdis ini. Di antaranya atasan masih ada rasa segan untuk memproses pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Selain itu pemahaman atasan langsung tentang proses Hukdis kurang, koordinasi untuk penanganan kasus yang berpotensi menyita perhatian publik masih kurang. Dan yang terpenting database mengenai Hukdis masih belum di perbaharui,” ungkap Edy.

Terkait ini, ada 3 tingkatan dan jenis Hukdis. Pertama, tingkat ringan, meliputi teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua tingkat sedang. Masing-masing meliputi penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan yang terakhir tingkat berat. Yakni, meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Oleh dari aturan itu, pejabat yang berwenang menghukum dan wajib menjatuhkan Hukdis kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Apabila atasan tidak menjatuhkan Hukuman disiplin maka ada konsekuensi yg harus diterima, yaitu akan dijatuhi HD oleh atasannya sebagaimana Pasal 21 PP No 53 Tahun 2010.

Acara yang dikemas dengan tema Penerapan Pelaksanaan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadiv. Min, Edy M.S Hidayat, Kadiv. Keimigrasian, Dodi Karnida Halilintar Atmaja, Kasubbag Kepegawaian, Slamet Riady, Kabag. Humas dan Pelaporan, Sugito, serta para undangan.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS Setelah Resmi Dinaikan Jokowi

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner