bakabar.com, BANJARMASIN – Tak sedikit warga yang mengeluhkan tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Veteran, Banjarmasin timur. Disamping tingginya volume sampah, aromanya pun sering mengganggu.
Terlihat, jumlah sampah di TPS yang berada persis di bahu jalan penghubung antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar tersebut melebihi kapasitas. Akibatnya sampah-sampah itu pun berserakan, hingga memakan jalan protokol.
Baca Juga:Warga Negara Asing di Batulicin Miliki KTP
Tak jarang, pemandangan tersebut mengganggu para pengendara yang lewat. Apalagi kerap menimbulkan aroma tak sedap.
"Setiap kali melintas di dekat TPS ini, saya pasti tahan nafas. Meskipun sudah menggunakan masker, karena tidak tahan dengan aromanya," jelas Fachrul Razi kepada bakabar.com, Kamis (7/3/2019).
Warga Jalan Sungai Andai ini berharap, daya tampung TPS tersebut dibuat lebih besar. Atau pun sarannya, diawasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP. Yakni dengan membangun posko pengawasan yang nantinya diletakan disekitar TPS itu.
Tujuannya tidak lain untuk menindak warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan. “Kita berkoordinasi dengan Satpol PP agar mengerahkan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) menjaga TPS di Jalan Veteran,” ujar Mukhyar.
Menurutnya, keberadaan Linmas harus benar-benar maksimal mengawasi TPS tersebut. Sebab, sebelumnya masih ada sejumlah warga yang mencuri kesempatan untuk membuang sampah di TPS itu di luar waktu yang ditentukan.
Oleh karenanya, situasi “kucing-kucingan” antara petugas dan warga pun tidak dapat dihindari. “Dulu itu Satpol PP sempat kucing-kucingan mengawasi warga yang membuang sampah di luar ketentuan Perda. Makanya kita meminta menaruh Linmas di sana, agar bisa menindak warga bandel itu,” terangnya.
Ia pun menduga, tak sedikit warga Kabupaten Banjar ikut membuang sampah di sana. Sebab, letak geografis TPS itu yang berdekatan perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Makanya ia mengingatkan kepada warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal Rp 5.000.000.
Baca Juga:Jumlah Warga Asing di Kalsel Stabil
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin