Tak Berkategori

Kawasan Ekosistem Esensial Wehea-Kelay Bakal Jadi Rujukan

apahabar.com, SAMARINDA – Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor orang utan liar di Wehea-Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi…

Featured-Image
Ilustrasi orang utan. Foto-Antara/Regina Safri

bakabar.com, SAMARINDA – Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor orang utan liar di Wehea-Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur bisa menjadi rujukan model dalam penyelamatan orang utan dan habitatnya.

“Keberhasilan KEE Wehea-Kelay saat ini adalah terwujudnya basis data potensi populasi orang utan dan keanekaragaman hayati lain. Data ini yang akan dijadikan rujukan penyusunan Rencana Aksi Forum KEE 2019-2021,” ujar Manajer Kemitraan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Edy Sudiono, Jumat (29/3), tulis ANTARA.

Pengelolaan KEE koridor orang utan liar di Wehea-Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memfokuskan kegiatan pada tiga aktivitas, yakni mengutamakan pengelolaan terbaik, menjaga fungsi lindung, dan pengelolaan kolaboratif skala bentang alam.

KEE Wehea-Kelay diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada 2016 lalu tentang forum pengelolaan KEE, sehingga dalam kegiatannya lebih fokus ke forum kolaboratif untuk pengelolaan habitat orang utan berbasis bentang alam secara lestari.

Fokus kerja sama dalam pengelolaan ini tentu untuk mempermudah penanganannya, apalagi kesepakatan para pihak sudah dibangun di tingkat tapak dengan bahasa yang sama, yaitu perlindungan orang utan secara kolaboratif, ujar dia.

Ia melanjutkan, berkat kesamaan visi tersebut, maka para pihak yang berada di bentang alam Wehea-Kelay, yakni pemegang konsesi hutan alam, pemegang konsesi hutan tanaman industri, pemegang konsesi kelapa sawit, masyarakat adat Wehea, Pemerintah Kutai Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Pusat dan YKAN, sepakat mengelola habitat secara bersama-sama dengan prinsip berkelanjutan.

Baca Juga:Walhi Minta Pemerintah Lindungi Orang Utan dari Perburuan

YKAN adalah organisasi konservasi yang bermitra dengan pemerintah, masyarakat dan sektor swasta selama lebih dari 25 tahun untuk perlindungan hayati, pengelolaan sumber daya alam dan perubahan iklim demi kepentingan masyarakat dan alam.

Prinsip KEE adalah pengelolaan ekosistem penting di luar kawasan konservasi. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan gesekan dengan para pihak yang berkepentingan dalam kawasan esensial tersebut.

Untuk itu, menurut Edy, hal utama yang perlu digarisbawahi dalam pembentukan KEE adalah mencari jawaban dari tiga pertanyaan kunci, yakni pertanyaan yang harus diselesaikan para pemangku kepentingan di calon KEE.

“Pertanyaan itu adalah apakah proyeksi pengelolaan calon KEE akan efektif? Kemudian, nilai penting apa yang ada di kawasan itu? Dan terakhir, bagaimana membangun pengelolaan areal KEE dengan melakukan manajemen pengelolaan berdasarkan prinsip kelestarian,” katanya.

Proses pencarian jawaban tersebut bisa ditemukan dengan pemetaan para pemangku kepentingan dan diskusi-diskusi panjang untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Ia melanjutkan, keberadaan KEE di Kaltim digagas sejak penetapan Hutan Lindung Wehea pada 2005 yang kemudian mendapat pengakuan oleh Gubernur Kaltim pada 2016.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Saleh mengatakan pihaknya membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak dalam program konservasi. Bahkan pihaknya tahun ini akan mengindentifikasi potensi KEE dan membuat peta indikatifnya bekerja sama dengan mitra kerja.

Baca Juga: Orangutan Tersesat di Desa Lampeong II Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Lumut

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner