bakabar.com, TANJUNGSELOR – Program rehab rumah bagi masyarakat kurang mampu di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berjalan. Tahun ini ditargetkan ada 2.500 rumah yang bakal direhab.
Rinciannya, 2.000 unit dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 500 unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara.
Untuk rehab yang bersumber dari APBN, yaitu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Prosesnya saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi desa dari pusat. Sedangkan yang bersumber dari APBD, untuk lokasinya akan menyesuaikan.
"Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara (Suheriyatna), Insyaallah, jika tidak ada halangan awal Maret SK akan terbit. Sehingga pada bulan April program rehab bisa jalan," kata Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Kaltara, Senin (4/3).
Dengan 2.500 rumah yang akan direhab pada tahun ini, total sudah 9.500-an rumah warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan. Sehingga target 10.000 unit direhab pada 2020 dapat tercapai. Sementara, untuk realisasinya dari 2016 hingga 2018 telah dituntaskan 6.923 unit. Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Baca Juga: Menggali Potensi Pajak di Provinsi Termuda
Gubernur mengungkapkan, pada 2018 realisasi program rehab rumah yang bersumber dari APBN, telah mencapai 100 persen atau sebanyak 2.000 dari kuota yang ditetapkan sebanyak 2.000 unit.
Sedangkan yang bersumber dari APBD mencapai 98,18 persen atau sebanyak 536 dari kuota sebanyak 550 unit.
"Rehab rumah yang bersumber dari APBD tidak 100 persen, karena banyak dari warga penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat. Misalkan, banyak lahan warga yang tidak memiliki legalitas," ungkapnya.
Pada yang sama, bantuan rehab rumah yang bersumber dari APBN total anggaran Rp 30 miliar. Sedangkan melalui APBD, total anggaran Rp 8,2 miliar. Melalui APBD, masing-masing rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 10-15 juta, tergantung kondisi rumah.
"Jika kategori rusak ringan, bantuan tersebut diberikan Rp 10 juta. Apabila kerusakan rumah masuk kategori rusak berat, maka akan diberikan bantuan rehab Rp 15 juta," beber Irianto.
Sementara pada 2016, pemerintah telah menuntaskan rehab rumah 2.509 unit dengan sumber pendanaan dari APBN Rp 28 miliar. Dan pada 2017 menggunakan APBN dengan total anggaran Rp 22 miliar terealisasi 1.574 unit, kemudian yang menggunakan APBD dengan anggaran Rp 4 miliar terealisasi 304 unit.
Baca Juga: Apa Kabar Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Lab UBT ?
Editor: Fariz F