bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan putusan perbaikian administrasi atas dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor kader Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).
Pembacaan putusan yang menyatakan ke lima caleg Nasdem terlibat melanggar proses administrasi dalam safari Jumat di Masjid Nurul Ishlah, Desa Pindahan Baru tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Senin (4/2/2019).
Baca Juga:Lembaga Survei Australia: Mayoritas Pemilih Ingin Jokowi Kembali Jabat Presiden
Adapun 5 calon anggota parlemen itu yakni Guntur Prawira, caleg DPR RI sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel, Wabup Banjar Saidi Mansyur yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar. Selanjutnya, Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Banjar Ahmad Rizani, caleg DPRD Kabupaten Banjar, Abdussaman dan M Syafwani.
“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, kelima terlapor terbukti melakukan tindak pelanggaran administasi pemilu dalam kegiatan safari jum’at Wakil Bupati Banjar,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri kepada awak media.
Kemudian, Bawaslu akan meminta KPU Provinsi Kalsel untuk melayangkan teguran secara tertulis kepada 5 terlapor.
Lalu, mereka juga diminta memperbaiki administrasi, sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019.
Walaupun begitu, ia mengapresiasi sifat kooperatif yang dilakukan pihak terlapor, sejak awal persidangan berlangsung hingga pembacaan keputusan.
“Kejadian ini menjadi pendidikan politik bagi kader Nasdem. Kedepan, bisa jadi pengalaman yang sangat berharga. Bahkan respon dari Parpol lain juga sangat efektif terbukti diikut partai lain,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Akhmad Rizani Anshari menerima semua hasil persidangan yang ditetapkan yang telah diputuskan oleh Bawaslu di meja hijau.
Bahkan hasil tersebut akan disampaikan kepada seluruh kader dan pengurus partai Nasdem, agar lebih memperhatikan administrasi saat akan melakukan kegiatan kampanye.
“Kami mengaku akan terus menyelenggarakan kegiatan safari jum’at dengan memperhatikan administrasi yang lebih baik lagi,” ujar salah satu terlapor tersebut.
Sebelumnya, Wakil Bupati Banjar, Saidi Mansyur selaku Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem beserta 4 orang kader Nasdem lainnya dilaporkan oleh Bawaslu setempat atas dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan Pemilu serentak 17 April 2019.
Pasalnya tim kampanye tidak menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kegiatan kampanye tatap muka kepada pihak kepolisian setempat yang menjadi tembusan kepada Panwaslu kecamatan.
Baca Juga:Serangan Amien ke Jokowi, Sekjen Perindo : Hanya Cari Sensasi
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif