Nasional

Ini Besaran Gaji PNS Setelah Resmi Dinaikan Jokowi

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji…

Featured-Image
Ilustrasi PNS Naik Gaji. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA –Presiden Joko Widodo (Jokowi)resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dilansir CNBC Indonesia, aturan yang keluar di tahun politik ini berlaku surut. Jadi kenaikan gajiPNSdirapel sejak 1 Januari 2019.

Berapa besaran gaji PNS setelah dinaikkan?

Baca Juga:Jembatan Suramadu Ditutup, 350 Polisi Diturunkan

Dalam lampiran PP tersebut, seperti dikutip Setkab, Sabtu (16/3/2019) gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Baca Juga:Jayapura Diterjang Banjir Bandang, Korban Mencapai 42 Orang

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Baca Juga:Jelang Debat Cawapres: Sandiaga Janji Santun, Ma'ruf Amin Menyesuaikan Durasi

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner