Tak Berkategori

Dua Pengedar Narkotika di Banjarmasin Kembali Dilumpuhkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi kembali membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini, dua orang…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan narkoba. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi kembali membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kali ini, dua orang pria dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan menyimpan kristal mematikan itu.

Penangkapan itu dilakukan di kediaman pelaku, di kawasan Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama No 62 RT 23 Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Baca Juga:Perjuangan AKBP Nurmawati Berantas Narkoba, Pernah Diancam dengan Ular Satu Tangguk

“Kedua pria itu kami tangkap saat lagi di dalam rumah,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Sabtu (16/3) dikutip dari ANTARA.

Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat kalau di rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

Atas informasi itu, polisi langsung menggelar penyelidikan. Begitu meyakini barang bukti berada di dalam, polisi langsung menggerebek rumah tersebut.

Baca Juga:Setelah Pelaku Kehilangan Target di Batu 13, Jaksa Dicky Selamat dari Upaya Pembunuhan

Tak ada perlawanan berarti dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (13/3) pagi sekitar pukul 10.00 itu. Keduanya sedang berada di sebuah rumah saat diamankan.

Belakangan diketahui, identitas kedua pelaku berinisial AH alias Hamid (20) dan JS alias Jaya (32).

“Setelah kami gerebek dan geledah ternyata di dalam rumah itu ada menyimpan sabu-sabu sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar dan timbangan di gital,” tutur alumnus Akpol 2002 itu.

Baca Juga:Romi Sempat Ingin Kabur Saat Tahu KPK Datang

Saat dilakukan interogasi, menurut dia, kedua pelaku akhirnya mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka. “Dan siap diedarkan,” jelasnya.

Sebagai efek jera, AH dan JS sudah diinapkan di hotel prodeo milik Polresta Banjarmasin. Kepadanya, polisi mengenakan pasal 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner