bakabar.com, BANJARMASIN – Menyusul Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, giliran Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Rabu (13/3).
Kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 2018 – 2019.
“Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta,” ucap Kepala BNN Kota Banjarmasin AKBP Nurmawati kepada bakabar.com.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin, kata AKBP Nurmawati, melaksanakan sosialisasi di lingkungannya agar semua pegawai dapat mengetahui tentang dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga:BNN Proteksi Dini SKPD Banjarmasin dari Bahaya Narkoba
“Semua SKPD yang ada di kota Banjarmasin diwajibkan melaksanakan P4GN,” tegasnya.
BNN Kota Banjarmasin akan terus bekerjasama dengan SKPD dalam Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba terhadap ASN atau Pegawai yang ada di lingkungan instansi pemerintah.
Tujuannya, agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Adapun, materi disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kota Banjarmasin, AKBP Nurmawati. Dia didampingi Staf BNN Kota Banjarmasin dengan pokok pembahasan tentang Intruksi Presiden No 6/2018. (adv)
Baca Juga:Cegah Peredaran Narkoba, BNN Sasar Kelurahan Se-Kecamatan Banjarmasin Utara
Reporter: Muhammad Robby
Edito: Fariz