Nasional

Aneh, Bupati Lantik Diri Sendiri Jadi Kepala Dinas

apahabar.com, MAKASAR – Memegang jabatan sebagai Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae melakukan perbuatan nyeleneh. Bagaimana tidak,…

Featured-Image
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae. Foto-Sulsekexpres.com

bakabar.com, MAKASAR - Memegang jabatan sebagai Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae melakukan perbuatan nyeleneh. Bagaimana tidak, ia (Nicodemus) melantik diri sendiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.

Atas diduga maladministrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengecek langsung informasi itu.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengemukakan, jika info yang telah beredar luas itu benar, maka kebijakan Bupati Tana Toraja itu bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN.

Sebab jabatan kepala dinas disebut harusnya diisi PNS. Beberapa aturan yang jadi rujukan hukum adalah Pasal 234 ayat (2) UU Pemda, yang berbunyi: ‘Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.’

Baca Juga:52 Warga Ponorogo Hijrah ke Malang, Ini Jawaban Gus Romli

Pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih di lingkungan kerjanya.

“Harusnya Bupati Tana Toraja menugaskan pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau sebagai pelaksana harian (Plh),” ucapnya.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, seharusnya Bupati sebelum menandatangani SK bertanya dulu ke Sekda. Sebab Sekda paham seluk beluk birokrasi.

Dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (14/3/2019), pembahasan jabatan Plt Kadis yang dijabat oleh Nicodemus dibawa ke rapat di Kemendagri.

Akhirnya bupati nyeleneh itu mencabut Surat Perintah (SP) mengangkat dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga:Diduga Menyebarkan 7 Fatwa Thoriqoh Musa, Khotimun Diburu Polisi

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner