bakabar.com, KANDANGAN - Sebuah tiang reklame di kawasan Bundaran Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah bertahun-tahun berdiri. Dianggap bisa membahayakan, tiang papan iklan itu pun dibongkar.
Pembongkaran tiang reklame itu dilakukan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PPP Pemerintah Kabupaten HSS. Merobohkan tiang besi itu bukan lah pekerjaan gampang. Petugas menggunakan alat berat wheel loader milik Dinas Pekerjaan Umum HSS.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten HSS, Khairul Anwar mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tiang reklame ini sudah 7 tahun berdiri. Sekarang dinilai tak layak pakai lagi, apalagi besinya sudah karatan.
Tentunya hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tiang tersebut roboh dan menimpa mereka yang melintas. Keberadaan tiang itu pun dianggap merusak pemandangan di sekitar Bundaran Hamalau ini.
"Berdasarkan informasi Badan Pengelolaan Pajak Daerah, papan reklame ini sudah habis izin pasangnya. Bahkan pihak vendor maupun perusahaan pemiliknya sudah tidak dapat dihubungi lagi. Karena itulah dilakukan pembongkaran," pungkasnya.
Baca Juga:DPRD Kalsel Bicarakan RPPLH ke Kementerian LHK
Reporter: Nasrullah
Editor: Syarif