Tak Berkategori

Simpan Sabu, Warga Ampera Dibekuk

apahabar.com, BANJARMASIN – Arbainsyah alias Anang Getot (36), seorang warga diamankan Polsek Banjarmasin Barat karena kedapatan…

Featured-Image
ilustrasi penangkapan pengedar sabu. Foto-Fajar.co.id

bakabar.com, BANJARMASIN – Arbainsyah alias Anang Getot (36), seorang warga diamankan Polsek Banjarmasin Barat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Selasa (19/2) malam.

Baca Juga:Bobol ATM Teman, Terdakwa Foya-foya Beli HP Seharga Puluhan Juta Rupiah

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko mengatakan tersangka dibekuk di kediamannya Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. “Pelaku ditangkap karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar dia, Kamis (21/2) sore.

Baca Juga:Digoyang Isu Penonaktifan, Akbid Martapura Tetap Rekrut Mahasiswa Baru

Dia mengatakan, tersangka dibekuk di lokasi kejadian. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sepaket sabu 1,13 gram, dan sedotan yang diduga digunakan untuk menyendok sabu. Pelaku saat ini dibawa ke Kapolresta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Reporter: Tania Anggrainy
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner