Tak Berkategori

Polisi Tangkap Para Pelaku Pencabulan di Tapin

apahabar.com, RANTAU – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Di Tapin, Bunga (16), bukan nama…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Di Tapin, Bunga (16), bukan nama sebenarnya menjadi korban asusila oleh para lelaki hidung belang.

Dari penelurusan petugas Satuan Reskrim Polres Tapin, terungkap jika pelaku berjumlah tiga orang.

Belakangan, mereka diketahui adalah RA (24) dan dua orang rekannya, ML dan GT.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Andi Setiawan menyatakan ketiganya sudah berhasil diamankan, 4 Februari 2019 silam.

“Sudah tertangkap di Polres Tapin berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima atas kasus ini,” kata AKP Andi, Senin (11/2) siang.

Baca Juga:20 Kali Cabuli Ponakan, Petani Tabalong Mengaku 'Enak'

Tersangka RA adalah warga Bungur, sedangkan ML dan GT warga Rangda Malingkung, Tapin Utara.

Andi menyebut, para tersangka ditangkap di salah satu rumah tersangka tanpa menyebut siapa sosok tersangka yang dimaksud.

“Selanjutnya dari satu tersangka kita kembangkan hingga berhasil meringkus ketiga tersangka ini, " katanya kepada bakabar.com.

Dari pendalaman yang dilakukan, para tersangka ini melancarkan aksi bejatnya sekira Desember 2018 silam.

Modusnya membawa korban jalan-jalan ke sebuah tempat, untuk kemudian secara bergiliran dicabuli oleh ketiga tersangka.

"Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Tapin, saat penangkapan pertama dilakukan di Polsek Bungur," katanya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara minimal 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:Sebulan, Pencabulan Anak hingga Peredaran Ekstasi Diungkap di Tapin

Reporter: Nasrullah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner