Tak Berkategori

Plt Ketua Umum PSSI jadi Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Aksi bersih-bersih Satgas Antimafia Bola terus dilakukan. Kali ini, Plt Ketua Umum PSSI,…

Featured-Image
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Aksi bersih-bersih Satgas Antimafia Bola terus dilakukan. Kali ini, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor (match fixing).

Polisi juga sudah mengirimkan surat pencekalan terhadap Joko Driyono ke pihak Imigrasi.

“Ya (sudah tersangka), sejak Kamis,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono dikutip dari detiksport.com, Jumat (15/2/2019).

Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.

“Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, satgas menyita sejumlah barang bukti dan dokumen.
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani tertanggal 19 Desember 2018.

Penggeledahan juga berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan serta berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

Pada Kamis pukul 20.30 WIB sebanyak 26 penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola mendatangi apartemen Joko di Kuningan.

Penyidik menyita sejumlah barang dari apartemen Jokdri, diantaranya laptop, handphone, bukti transfer, dan kartu ATM. Selain itu, buku tabungan dan lain-lain. Total ada 75 item yang disita polisi.

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:Sah Dilarang di Indonesia, Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner