bakabar.com, BANJARMASIN – Adanya pemberitahuan terkait pembayaran tagihan PLN akan dimajukan atau dipercepat dibantah oleh kantor PLN Cabang Banjarmasin.
Dalam informasi melalui pesan berantai via WhatsApp disebutkan perihal pembayaran tagihan yang sebelumnya per tanggal 20 menjadi tanggal 5.
“Saya malah belum dapat informasi, yang saya tahu sampai saat ini, belum ada perubahan batas pembayaran,” ucap Humas PLN Cabang Banjarmasin, Arli kepada bakabar.com, Selasa (12/2) pagi.
Baca Juga:Disdik Banjarmasin Larang Pelajar Rayakan Valentine Day
Setiap tanggal 5 sampai tanggal 20, kata dia, pelanggan sudah bisa membayar tagihan listrik. Di atas tanggal 20 sampai akhir bulan, sudah termasuk tunggakan 1 lembar atau 1 bulan. Risikonya akan dilakukan pemutusan sementara.
Apabila melewati bulan berikutnya menjadi tunggakan 2 bulan atau 2 lembar rekening, maka akan diputus sambungannya. Namun, masih tetap jadi pelanggan. Jika sudah melewati tanggal 20 pada bulan berikutnya, artinya sudah termasuk tunggakan 3 bulan.
“Akan dilakukan pembongkaran dan berhenti jadi pelanggan PLN,” tegasnya.
Kemudian, apabila ingin menyambung kembali, harus melunasi semua kewajiban dan membayar kembali biaya pemasangan baru.
Dia meminta kepada masyarakat untuk selalu mengecek kembali kebenaran pada setiap informasi yang mengatasnamakan PLN. Terkait adanya informasi percepatan pembayaran listrik tersebut, pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahuinya.
“Kami belum ada dapat surat untuk perubahan jadwal tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:BPBD Kalsel Imbau Masyarakat Waspadai Kemungkinan Banjir
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz