Nasional

Pakta Integritas Tak Bocorkan Soal Debat Capres, Jika Melanggar Moderator dan Panelis Kena Sanksi

apahabar.com, JAKARTA – Debat kedua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diperketat. Moderator dan panelis menandatangani pakta integritas…

Featured-Image
Ilustrasi debat Capres-cawapres. Foto-Gama.id

bakabar.com, JAKARTA - Debat kedua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diperketat. Moderator dan panelis menandatangani pakta integritas tak membocorkan materi soal yang disiapkan. Jika dilanggar, sanksi siap menghadang.

“Berbeda dengan debat pertama, yang kedua KPU dituntut untuk merahasiakan semua pertanyaan yang akan diajukan kepada capres cawapres. Kemudian menginisiasi penandatanganan pakta integritas,” kata Ketua KPU Arief Budiman kepada detiknes.com di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Meski tidak ada pengambilan di bawah sumpah, Arief yakin para panelis dan moderator tidak akan membocorkan soal debat.

Pada debat itu, Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki dipercaya sebagai moderator. Tujuh panelis juga hadir yaitu Rektor ITS Joni Hermana, Rektor IPB Arif Satria, Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, ahli pertambangan ITB Irwandy Arif, pakar energi Ahmad Agustiawan, pakar lingkungan Undip Sudharto P Hadi, serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pengembangan Agraria Dewi Kartika.

Pakta integritas Moderator berbunyi:

Dalam rangka penyelenggaraan debat kedua pada Pemilu tahun 2019 dengan tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta infrastruktur. Pada hari ini, Sabtu tanggal 9 bulan Februari 2019. Bertempat di ruang rapat Kencana lantai 4, Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Saya Anisha Dasuki mewakili moderator dalam hal ini pada debat kedua Pemilu 2019 menyatakan berjanji kepada rakyat Indonesia sebagai berikut:

1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat kedua secara profesional, efektif, dan efisien serta memberikan perlakuan adil dan proporsional kepada peserta debat.

2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dengan:

A.Tidak menjadi anggota partai politik.
B.Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon.
C.Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli, tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga kepresidenan, wakil presiden.
D.Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi dilarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Tidak melakukan permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun, baik langsung ataupun tidak, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4. Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.

Apabila saya melanggar pernyataan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bunyi Pakta Integritas Panelis:

Dalam rangka penyelenggaraan debat kedua pada Pemilu tahun 2019 dengan tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta infrastruktur. Pada hari ini, Sabtu tanggal 9 bulan Februari 2019. Bertempat di ruang rapat Kencana lantai 4, Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Saya panelis pada debat kedua pemilu tahun 2019 menyatakan berjanji kepada rakyat Indonesia sebagai berikut:

1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat kedua secara profesional, efektif, dan efisien dengan:

a. Memperdalam dan menggali tema yang telah ditetapkan yaitu energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur.
b. Menyatakan menyusun materi pernyataan isu strategis yang akan disampaikan oleh moderator kepada peserta debat.
2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dengan:
A.Tidak menjadi anggota partai politik.
B.Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon.
C.Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli, tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga kepresidenan, wakil presiden
D.Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi dilarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Tidak melakukan permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun, baik langsung ataupun tidak, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4. Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.

Apabila saya melanggar pernyataan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner