bakabar.com, BANJARMASIN – Bagi peserta Pemilu 2019 yang kebetulan tak berada di tempat tinggalnya saat hari pencoblosan 17 April 2019 nanti, masih diperkenankan melakukan proses pindah memilih.
Mereka nantinya masuk dalam daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dasar hukumnya jelas, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/ 2018, dan peraturan KPU Nomor 37/2018 tentang perubahan PKPU 11/2018.
Proses pindah memilih tahap pertama dibatasi hanya sampai 17 Februari 2019. Jika dihitung, hanya tinggal dua pekan lebih. KPU Banjarmasin, hingga kini terus melakukan penjaring DPTb. Sebab, hingga saat ini yang masuk di DPTb baru 34 orang.
"Ini salah satu upaya KPU secara nasional untuk melindungi hak pilih," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Khairunnizan
Baca Juga:Tiga Isu Lingkungan Kalsel, Walhi: Wajib Jadi Prioritas Capres
Kemudian agar mempermudah prosesnya. KPU Banjarmasin membuat inovasi. Melakukan pindah memilih ke Banjarmasin tidak perlu bolak balik ke KPU. Yang bersangkutan bisa mengirim foto e-KTP melalui pesan whatsapp.
Nantinya, yang bersangkutan akan mendapat formulir pindah memilih (Form A5). Nah, Form A5 ini yang nantinya diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan domisili guna mendapat alokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Sebenarnya, lanjut Khairunnizan, proses penghimpunan data untuk DPTb ada dua tahap. Pertama sampai 17 Februari dan kedua 9 Maret. Akan tetapi jika sampai 9 Maret, tentunya proses akan sulit.
Sebab penambahan DPTb berkaitan dengan jumlah TPS. Otomatis juga akan berimbas pada jumlah logistik."Kalau kami menunggu sampai 9 Maret, takut logistik sudah mulai dicetak," imbuhnya.
Kemudian dia menjelaskan, bagi peserta pemilu yang melakukan pindah memilih tentunya mendapat konsekuensi. Bagi yang pindah provinsi hanya mendapat hak memilih Capres - Cawapres.
Kemudian pindah kabupaten pertama yang daerah pemilihan (Dapil) sama, hanya mendapat hak memilih Capres - Cawapres, DPD dan DPR RI. Sedang Dapil tidak sama hanya mendapat memilih Capres - Cawapres, dan DPD.
Kemudian untuk yang pindah memilih antar kecamatan hanya mendapatkan hak memilih Capres - Cawapres, DPD, DPR RI dan DPR Provinsi.
Baca Juga:Anak Petani Hutan Kemasyarakatan Raih Gelar Sarjana Terbaik Fahutan ULM
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif