Nasional

Mardani: Apkasi Dukung Program Rekrutmen PPPK

apahabar.com, BANJARMASIN – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung langkah pemerintah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah…

Featured-Image
Mardani H Maming.Foto-Doc for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung langkah pemerintah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Program PPPK sendiri, pendaftarannya sudah mulai dibuka sejak hari ini Jumat (8/2/2019). Pendaftaran PPPK berbeda dengan rekrutmen CPNS 2018 lalu.Pendaftaran PPPK dilakukan secara online.

Para peminat program ini dapat mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id. Laman ini sudah dapat diakses sejak pukul 17.00 wita tadi.

Ketua Umum Apkasi, Mardani H Maming kepada bakabar.com, menyatakan Apkasi mendukung sepenuhnya rekrutmen PPPK.

Menurut Mardani, program pemerintah tersebut merupakan salah satu solusi yang tepat mengatasi proses penerimaan CPNS yang dinilai bermasalah, terutama untuk para pegawai honorer K2.

Menyangkut adanya sejumlah pemerintah kabupaten yang keberatan karena merasa terbebani dengan anggaran gaji, Mardani H Maming menyatakan, organisasi yang dipimpinnya akan berusaha menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat.

“Pemerintah daerah yang keberatan karena rekrutmen PPPK ini mungkin anggaran gajinya akan dibebankan kepada daerah, berharap anggaran tersebut ditanggung oleh APBN. Persoalan ini akan kami sampaikan ke Pemerintah Pusat,” kata Mardani.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan proses seleksi PPPK tetap akan menggunakan sistem seleksi CAT (Computer Assisted Test).

Selain itu, jelas Ridwan, rekrutmen PPPK Tahap I ini terbuka untuk empat formasi, yakni jabatan tenaga guru dan tenaga kesehatan bagi eks tenaga honorer K2, tenaga penyuluh pertanian dan dosen perguruan tinggi negeri baru.

Namun, eks tenaga honorer K2 yang boleh ikut PPPK adalah tenaga honorer yang sudah ada dalam database BKN 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:Apkasi: Sudah Saatnya Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Bupati

Baca Juga:Terkait Pemberian Hibah dan Bansos, Apkasi Dukung Penuh Permendagri 13/2018

Baca Juga:Staf Ahli Apkasi Soroti Nasib Guru Honorer

Baca Juga:Baru di Era Mardani, Apkasi Punya Program Kunjungan ke Daerah

Editor: Budi Ismanto



Komentar
Banner
Banner