bakabar.com, BANDUNG – Hari ini, Kamis (28/2), Habib Bahar Smith mulai diadili di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja.
Untuk mengamankan persidangan, Polrestabes Bandung akan menurunkan sebanyak 1.321 polisi.
Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali.
Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pengacara terdakwa Bahar bin Smith, yaitu Azis Yanuar mengatakan kliennya siap menjalani sidang perdana di PN Bandung, hari ini.
“Kondisi Habib Bahar sehat, dan sidang ini memang ditunggu-tunggu oleh Habib,” kata Azis, seperti dirilis CNNIndonesia.com.
Baca Juga:Ratna Sarumpaet Diadili Hari Ini
Selain Bahar bin Smith, turut diadili Agil Yahya, M Abdul Basith, yang juga diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Diperkirakan, sidang perdana ini bakal dihadiri banyak pendukungnya. Karenanya, aparat akan menyiagakan banyak personel selama proses sidang berlangsung.
“Kurang lebih akan ada 1.321 personel yang dilibatkan dari Polrestabes Bandung dan bantuan dari jajaran Polda Jabar, termasuk kita ikutkan dari TNI,” kata Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, seperti dikutip Antara.
Polisi, rencananya akan melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup saat proses persidangan berlangsung.
“Kami berharap proses sidang besok tidak akan terlalu lama,” kata dia.
Terkait informasi massa Front Pembela Islam (FPI) dari sejumlah daerah yang akan turun aksi saat sidang perdana berlangsung, Irman berharap massa bisa menghormati proses sidang dengan tertib.
“Sampai saat ini kita lakukan kordinasi dengan pihak pihak yang mungkin besok akan turun, diharapkan mereka memahami bahwa proses sidang ini harus di hormati oleh semua pihak sehingga proses ini tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Irman.
Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Intip Ancaman Hukumannya
Editor: Budi Ismanto