bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara berhasil membekuk kawanan pengedar sabu beserta ineks. Dua pengedar itu, yakni AN (30) dan PD (38). Keduanya dibekuk secara terpisah, masing masing pada Sabtu 2 Februari- Minggu 3 Februari 2019.
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Salahudin mengungkapkan, nama pertama berhasil dibekuk di eks Terminal Jalan Darusalam, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Tapin.
“Dari laporan yang masuk kepada kami bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di bekas terminal tersebut,” jelas kapolsek, Senin (4/1) siang.
Baca Juga:Juru Parkir Nyambi Jual Sabu Dibekuk
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket klip kecil narkoba jenis sabu seberat 0,23 sampai 0,30 gram. Dari nyanyian AN, polisi kemudian mengamankan PD (38), kurang dari 1×24 jam.
Warga Kelayan ini dibekuk di Jalan Ahmad Yani Km 7,4, Kelurahan Kertak Hanyar II oleh jajaran Polres Tapin. Tak mudah membekuk PD. Pasalnya, kapolsek menuturkan, PD hampir lolos melarikan diri dari kepungan polisi.
"Untung saja anggota berhasil menabrakan sepeda motornya ke motor pelaku dan anggota lain langsung membekap pelaku dari belakang,” katanya kepada bakabar.com.
Saat penangkapan di sana masyarakat sekitar sempat dibuat heboh karena dikira aksi penjambretan sedang terjadi.
“Dari data diperoleh tersangka ini ternyata residivis juga dan mantan copet."
Dari hasil penggeledahan pelaku didapatkan barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1.98 gram dan 3 butir ineks merk Nike. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk proses lebih lanjut.
Kedua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pengedar narkoba karena melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:14 Orang Diamankan Saat Pesta Sabu
Reporter: Nasrullah HSS
Editor: Fariz