Tak Berkategori

Ebon Menyesal Telah Menghabisi Nyawa Levie

apahabar.com, MARTAPURA – “Ya saya bersedia”, ucap Herman alias Ebon kepada Hakim ketua Sutiyono menanggapi tuntutan…

Featured-Image
Sidang perdana kasus pembunuhan Levie digelar PN Kelas II Martapura, Rabu (6/3) siang. Foto-apahabar.com/Reza Rifani

bakabar.com, MARTAPURA – “Ya saya bersedia”, ucap Herman alias Ebon kepada Hakim ketua Sutiyono menanggapi tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap Levie Prisilia.

Oleh jaksa, Ebon diancam kurungan 15 tahun karena dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pantauan sidang, raut wajah penyesalan terlihat dari terdakwa. Ebon bersedia menerima tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU saat persidangan perdananya digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Martapura, Rabu (6/2) pagi tadi.

Ebon merupakan tersangka tunggal kasus pembunuhan Levie Prisilia (35) di mobil Swift biru DA 1879 TN, 24 November 2018 silam, Levie dihabisi di tepi Jalan A Yani Km 11,8, Gambut, Kabupaten Banjar.

Tampak, persidangan berjalan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Persidangan dipimpin Sutiyono didampingi hakim anggota Fiona Irnazwen dan Agustinus Sangkakala. Adapula tiga jaksa penuntut umum (JPU), yakni Apriady, Gusti Rahmat Samudera, serta Irwan.

Baca Juga:Mayat di Suzuki Swift Hebohkan Warga Jalan Ahmad Yani

Materi sidang berisikan kronologi awal pertemuan sampai terjadinya cekcok antara Ebon dan Levie yang terjadi di dalam mobil Swift di Jalan A Yani Km 11,8, Gambut.

Seusai persidangan Kasi Pidum Kejari Banjar Apriady menuturkan bahwa persidangan hari ini membacakan dakwaan dan mendengarkan keterangan dari saksi mulai sebelum kejadian dan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari keterangan tiga saksi kami sudah mendapat titik terang pertemuan antara korban dan pelaku padahal rencananya hari ini menghadirkan 5 saksi namun cuma 3 yang hadir, padahal 2 saksi yang tidak hadir ada keterlibatan penting karena pada saat kejadian berada di TKP melihat saat pertemuan antara korban dan pelaku,” kata Apriady.

Apriady melanjutkan dari keterangan sopir pribadinya korban bahwa pelaku sudah sering bertemu dengannya. “Menurut keterangan sopir bahwa pelaku adalah saudara korban namun dari keterangan pelaku hanya teman,” ucapnya.

Dalam sidang perdana, tiga saksi yang berhasil didatangkan adalah adalah suami korban Ariyadi dan sopir Agus Jayadi, serta asisten rumah tangga korban Patmilawati.

Selain saksi dan pelaku, jaksa juga menghadirkan barang bukti yang diamankan; satu sepeda motor suzuki Satria F Hitam merah, helm putih jenis GM, jaket warna hitam, celana jeans hitam, gunting, tas slempang cokelat, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 10 lembar, Hp merk Samsung.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/2) dengan agenda pembacaan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:Identitas Mayat di Suzuki Swift Bernama Levie Prisilia

Baca Juga:Suami Levie Langsung Pulang dari Palembang

Baca juga :Polisi: Levie Prisilia Korban Pembunuhan

Reporter: Reza Rifani
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner