bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Atas dasar itu kah Komisi III DPRD Kalimantan Selatan berencana membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Jakara.
“Sebagai komisi yang juga membidangi lingkungan hidup, kami merasa perlu mengonsultasikan RPPLH dengan Kementerian LHK,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Riswandi SIP.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, dengan pemberlakuan payung hukum tentang RPPLH itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Selatan yang bisa lebih baik lagi.
Baca Juga:Gerakan 1.000 Tumbler di Banjarmasin: Galon Air Jadi PR
Hal lain yang tidak kalah penting, menurut dia, dengan pemberlakuan Perda tentang RPPLH nanti Kalsel yang luasnya sekitar 3,7 juta hektare bisa terhindar dari kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Karena tanpa perlindungan dan pengelolaan yang lebih baik dan benar, kerusakan lingkungan hidup Kalsel yang kini berpenduduk sekitar empat juta jiwa akan semakin parah,” lanjut laki-laki Riswandi seperti dilansir antara.
Rancangan payung tentang RPPLH tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai H Supian HK.
Editor: Syarif