bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menutup 243 perguruan tinggi swasta atau PTS di tanah air.
Kemenristekdikti menganggap sejumlah kampus tak mematuhi aturan dan bermasalah.
“Izin operasional PTS itu dibekukan sehingga lembaga pendidikan tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru,” jelas Menristekdikti Mohamad Nasir dikutip dari Antara, Selasa (19/2).
Kemenristekdikti mencabut izin PTS itu, menurut dia, setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan.
“PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijasah Strata (S-1) palsu, serta melakukan jual beli dokumen penting tersebut,” ujar Nasir.
Ia menyebutkan, PTS tersebut, tak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan/tanah untuk dibangun gedung kuliah.
Kemudian, PTS yang tidak memenuhi persyaratan, beberapa kali mendapat peringatan dari Kemenristekdikti, dan kesalahan lainnya.
Baca Juga:UIN Antasari Banjarmasin, 2019 Bangun Kampus di Banjarbaru
“Kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS, sehingga dapat lebih maju dan berkembang,” ucap dia.
Ketika ditanyakan PTS yang ditutup di wilayah Sumatera Utara, Nasir mengatakan tidak mengetahuinya.
“Silakan tanyakan saja kepada Kopertis Wilayah I Sumut, karena institusi itu yang mengetahui PTS-PTS itu,” kata dia.
Sebelumnya Nasir mengatakan, kuliah secara “online” atau belajar secara daring dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di perguruan tinggi.
“Kuliah online tersebut merupakan pembelajaran baru, dan tengah diuji coba oleh tujuh perguruan tinggi di tanah air,” kata dia.
Uji coba belajar via daring atau “e-learning”, menurut dia, mulai dilaksanakan pada awal Februari 2019.
“Diharapkan pembelajaran melalui online, dapat diterapkan di lingkungan perguruan tinggi, dan termasuk pada Universitas Sumatera Utara,” ujar dia.
Baca Juga:Kiat Komunitas Basnas Kalsel, Sulap Sampah Kampus Menjadi Uang
Editor: Fariz Fadhillah