bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel telah mencopot 800 lembar lebih alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Angka sebanyak itu berdasarkan hasil operasi penertiban serentak se Kalsel hingga akhir Januari 2019.
“Apabila pelanggaran tersebut masuk dalam sidang ajudikasi, akan menguras tenaga dan waktu. Maka dari itu hanya diberikan teguran bagi yang bersangkutan, dan pelepasan APK,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan kepada bakabar.com.
Baca Juga:KPU Banjarmasin Temukan Kerusakan Kotak Suara, Ini Laporannya
Menurutnya, apabila ini bersifat pasif akan ada banyak proses-proses sengketa. Namun tidak akan tertangani semua. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa terus melakukan sidang-sidang, karena tentu memakan banyak waktu dan tenaga.
“Pelangggaran APK ini paling banyak, satu sidang perlu banyak waktu,"
Sementara itu, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu, meliputi tempat ibadah termasuk di halamannya, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah.
Baca Juga:Kelanjutan Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Kalsel Masih Menunggu Kepastian
Selain tempat-tempat tersebut juga dilarang pemasangan apk di lembaga pendidikan atau gedung sekolah, taman kota, sepanjang jalan protokol, sarana dan prasarana publik, jembatan yang dibangun APBD dan APBN.
Larangan tersebut mengacu berdasarkan SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif