bakabar.com, BANJARMASIN - Satu lagi Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dicopot. Kali ini milik H Guntur Prawira, calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil).
APK berupa spanduk dengan gambar Ketua DPW Partai Nasional Demokrasi (NasDem) dilepas dari wadah reklame di Jalan Simpang 4, Jembatan Banua Lima, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (8/2/2019) malam.
“Kami memasang reklame pak Guntur ini selama 5 hari. Tapi Satpol PP bersama Bawaslu kabarnya menerima instruksi dari Bupati HSU untuk mencopot APK caleg," ucap General Servis PT Wahana Inti Sejati, Syamsudin saat ditemui bakabar.com, Rabu (13/2/2019).
Padahal, ia menerangkan bahwa APK bentuk baliho berukuran 4 x 6 meter tersebut telah memenuhi izin dari SKPD terkait dengan kontrak pemasangan 2 bulan, terhitung sampai tahapan masa tenang nanti.
“Baliho itu sudah sesuai aturan KPU dan Bawaslu, jadi tidak salah mengenai desain dan waktunya. Apabila memang tidak diizinkan, harusnya dari awal disampaikan kepada kita, bukan seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga:Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pemasangan APK
Oleh karena itu ia mengharapkan APK milik konsumennya tersebut agar segera dipasang kembali, minimal diberitahukan kepada pihaknya untuk memperbolehkan menaikkan lagi.
Pasalnya, ia tidak enak dengan pihak partai besutan Surya Paloh sebagai konsumen setianya dalam pemasangan reklame.
Disisi lain, Ketua Dewan Pakar Garda Nasdem Kalsel Winardi Sethiono mengaku kecewa atas kejadian percopotan APK milik Ketua partai naungannya tersebut.
Ia meminta Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor sebagai pembina partai politik untuk menindaklanjuti kasus yang mencemari nama baik keduabelah pihak.
“Harusnya Bupati HSU lapang dada, jangan bersifat arogan seperti ini. Dia itu kepala daerah tapi tidak mencerminkan kepempimpinan,” tegasnya.
Baca Juga:Bawaslu Tapin Copot Paksa APK
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif