Tak Berkategori

4444 Warga Pemasyarakatan di Kalsel, Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2019

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 4444 orang dari 8881 jumlah total warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Rapat koordinasi evaluasi hasil perekaman E-KTP di rutan/lapas oleh Dukcapil Kemendagri RI KPU Provinsi bersama KPU Kab/Kota, Bawaslu dan stakeholder. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 4444 orang dari 8881
jumlah total warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Kalimantan Selatan (Kalsel), belum melakukan perekaman E-KTP. Kondisi tersebut membuat mereka terancam tidak bisa berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) pada April 2019 mendatang.

4444 warga binaan pemasyarakatan itu terhambat melakukan perekaman E-KTP dikarenakan bukan dari penduduk setempat dan tidak memiliki dokumen kependudukan.

"Kurang lebih 50 persen para WBP dikhawatirkan tidak bisa ikut memilih karena identitas atau status kependudukannya tidak jelas,” ucap Kabid Bimpasnakinfokom, Kusbiyantoro, Kamis (7/2).

Karena itu, menurut Kusbiyantoro, pihaknya berupaya mencari solusi untuk mendukung dan menyukseskan Pemilu 2019 mendatang. Di antaranya mengakomodir warga binaan untuk bisa memilih.

Baca Juga:Fadli Zour Sakit, Suasana Peringatan Hari Pahlawan Berubah Haru

Dia berharap, ada kebijakan KPU dan Disdukcapil untuk mengindentifikasi para warga binaan yang belum bisa melakukan perekaman e-KTP sebagaimana syarat pemilih.

Menanggapi masalah itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengungkapkan, permasalahan tersebut terdapat pada database untuk mengindentifikasi status warga binaan. Apabila telah memiliki identitas, maka KPU Kalsel bisa memberikan status DPTb atau DPK kepada para WBP. Agar bisa memperoleh hak suara pada pemilu 2019 mendatang.

Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil Rapat koordinasi yang diikuti perwakilan Disdukcapil se-Indonesia. Apakah hasilnya juga menyinggung atau membahas pemasalahan tersebut. Karena permasalahan warga binaan juga terjadi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iwan Setiawan menyampaikan,
Seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun mempunyai hak untuk memilih. Tak terkecuali para warga binaan.

"Jangan sampai hak suara warga binaan, hilang lantaran masalah administratif," katanya.

Baca Juga:Api di Pelambuan, Nenek Syamsiah Cuma Punya Baju di Badan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner