bakabar.com, KANDANGAN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari 2019 ini.
Ketujuh orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya tengah menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian.
“Tujuh orang yang kami amankan sejak 1-29 Januari 2019 itu semuanya warga Hulu Sungai Selatan yang tersandung kasus narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Edy Yulianto, Selasa (29/1) siang.
Dari ketujuh kasus narkoba yang diungkap itu, 4 kasus di antaranya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres HSS, Polsek Angkinang 1 kasus, Polsek Padang Batung 1 Kasus, dan Polsek Loksado 1 Kasus.
Baca Juga:Tekan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Alfi: Kita Pakai Cara Khusus
Dari para tersangka tersebut, 4 di antaranya ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan, Polsek Angkinang dua orang dan Polsek Padang Batung satu orang.
“Sementara seorang pelaku atas nama Muliadi bin Unin belum bisa ditahan dikarenakan kondisi kesehatan pelaku masih mengalami sakit stroke dengan kondisi cukup parah," katanya.
Dia menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda. Empat TKP kasus diungkap di di Kecamatan Padang Batung, Kecamatan Angkinang 1 kasus, Kecamatan Loksado 1 kasus, dan Kecamatan Kandangan Barat 1 kasus.
"Dari semua kasus tadi barang bukti yang kita amankan 0,95 gram sabu, obat jenis seledryl 1809 butir, uang sebesar Rp 497 ribu," katanya.
Baca Juga:Oknum Sipir Lapas Banjarbaru Terlibat Narkoba Akan Dipecat!
Reporter: Nasrullah
Editor: Fariz