apahabar,com, Palangka Raya – Berat badan warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Titi Wati (37), mencapai 350 kg, juga merupakan salah satu 10 orang terberat di dunia, sudah mendapat persetujuan dari sang suami. Titi direncanakan akan dievakuasi ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk menjalani operasi menurunkan berat badannya
Tetapi karena RSUD Doris Sylvanus, belum pernah menangani kasus obesitas seperti yang dialami Titi, pihak rumah sakit akan mendatangkan empat tim bedahdigestive dari RS Udayana untuk melakukan operasi terhadap Titi.
"Untuk masalah biaya, apalagi Titi tidak memilik BPJS Kesehatan, tidak usah dipikirkan, karena pemerintah provinsi dan kota, akan menanggung semua biaya pengobatan. Kami sudah kordinasi dengan pak wali kota dan bu wakil. Saya yakin pak gubernur juga pasti mendukung," kata Wakil Direktur Kependidikan dan Kerjasama RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dr Theo Sapta Atmadja seperti dikutip dari kalamanthana.com, Selasa (8/1/2019).
Theo menjelaskan tindakan yang bisa dilakukan dokter untuk mengatasi penderita obesitas adalah dengan operasi yang berfungsi untuk menurunkan berat badan atau dikenal sebagai operasi bariatrik.
Operasi ini akan membuat perubahan dalam sistem pencernaan, sehingga membatasi asupan makanan, sehingga menurunkan penyerapan kalori.
Sementara itu, dilansir dari detik.com, teknis membawa Titi dari rumah ke RS jadi pekerjaan yang rumit karena bebannya di luar kewajaran.
Untuk mengangkat Titi, rencananya Pemprov Kalteng menggunakan trukforklift.
“Tadi kami sempat membahas berbagai kemungkinan, salah satunya menggunakanforkliftyang ada di Dinkes Provinsi,” kata Kepala Dinas Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) dr Suyuti Syamsul, Selasa (8/1/2019).
Hal itu merupakan bagian dari kesepakatan rapat Pemprov. Rapat diikuti dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Sosial Kalimantan Tengah, RSUD dr Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya.
“Saya juga tadi meminta Pemerintah Kota untuk menghubungi Damkar dan PUPR Kota kalau diperlukan,” ujar dr Suyuti.
Lalu bagaimana agar ia bisa ke luar rumah? Pihak Pemprov akan meminta izin ke pemilik rumah untuk membongkar dinding. Sebab, Titi tidak bisa dikeluarkan lewat pintu lagi.
“Selain itu, diperlukan izin dari pemilik rumah kontrakan karena kemungkinan kita akan membuka jendela dan kusen agar pasien bisa dikeluarkan untuk dibawa ke RSUD Doris Sylvanus,” pungkas dr Suyuti.
Editor: Aprianoor