bakabar.com, BATULICIN – Motif penculikan anak di bawah umur di Tanah Bumbu yang sempat viral di sosial media mulai terjawab. Kepada polisi, pelaku Iwan Romasyah (26) nekat menculik VN (12) lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.
“Motifnya ekonomi, karena pelaku tak punya pekerjaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Alfian Tri Permadi dalam konferensi pers, Selasa (25/1) siang.
Dimulai sejak pukul 11.20, konferensi pers dipimpin Kabag Ops Kompol Doli M Tanjung, serta didamping sejumlah anggota polisi lainnya. Iwan, kata AKP Alfian, tercatat sebagai warga RT 6 Desa Satui Timur dikenal sebagai pengangguran. Kondisi sulit itulah yang diduga membuat Iwan nekat menculik VN (12).
Baca Juga: Harga Elpiji 3 Kg di Banjarbaru dan Banjarmasin di Atas HET, Anggota Komisi II:…
Selama hidup bertetangga, Iwan diketahui tak pernah memiliki masalah dengan keluarga VN. Itu makin memperkuat bahwa motivasi pelaku melakukan penculikan karena faktor ekonomi.
Sementara itu, petunjuk awal ditemukannya pelaku bermula dari laporan warga yang menemukan motor Supra biru di semak-semak samping jalan Trans, di antara Dusun I dan Dusun II Desa Satui Timur.
Dari penemuan sepeda motor itu, kemudian polisi melakukan pengembangan lagi. Polisi mencoba memastikan apakah pemilik sepeda motor dengan pemilik nomor telepon yang mengancam keluarga korban adalah orang yang sama.
“Setelah dicocokkan, ternyata pemilik sepeda motor dan pemilik nomor telepon adalah orang yang sama,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan itu, pada 26 Januari 2019, polisi berhasil menemukan Iwan di areal kebun karet milik warga. Pelaku juga dihadiahi dua timah panas di kaki kanan dan kirinya dari tembakan terukur petugas.
Dua hari sebelumnya, polisi dan warga setempat sudah berhasil menemukan VN di salah satu pondok jalan houling PT BJM Satui Timur. Korban pun langsung dibawa ke Puskesmas Satui untuk mendapat perawatan medis.
AKP Alfian menyebutkan, saat polisi sudah mengetahui identitas pelaku, dan menyadari bahwa antara korban dan pelaku masih bertetangga, aparat kepolisian langsung menyambangi rumah kedua belah pihak.
Di sana, kata AKP Alfian, pihaknya memberikan pemahaman guna menhindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
“Karena pelaku masih tetangga korban, kami khawatir ada amukan warga. Jadi, langsung kami antisipasi itu,” katanya.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju singlet biru yang berlumuran darah dan beberapa pakaian lain milik korban.
Kemudian, polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Total barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berjumlah 17 buah, termasuk satu unit ponsel Nokia warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya ini, Iwan dikenakan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang perlindungan anak Jo pasal 331 KUHP.
Baca Juga: Bandara Syamsuddin Noor Segera Berstatus Bandara Internasional
Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah