Nasional

Terkait Pemberian Hibah dan Bansos, Apkasi Dukung Penuh Permendagri 13/2018

apahabar.com, JAKARTA – Tak dipungkiri hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, BUMN/BUMD serta dengan badan,…

Featured-Image
Mardani H. Maming bersama para apkasi. Mardani H. Maming For apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Tak dipungkiri hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, BUMN/BUMD serta dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia penuh dengan dinamika.

Hal itu berterkaitan dengan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Atas dinamika yang terus berkembang inilah, khususnya dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Seperti rilis yang diterima bakabar.com, Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming menyambut gembira terbitnya Permendagri No.13 Tahun 2018 ini.

"Dengan pengaturan yang baru ini terdapat fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial yang dikaitkan dengan pelayanan dasar masyarakat dan urgensi pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah," tutur Mardani.

Baca Juga:Staf Ahli Apkasi Soroti Nasib Guru Honorer

Mardani lantas memberikan catatan penting atas perubahan pengaturan tersebut, antara lain; pertama, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan; kedua, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun, yang sebelumnya ormas dapat menerima hibah apabila paling singkat telah berdiri 3 tahun;

“Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya kan harus berada dalam daerah pemberi hibah,” jelas Mardani.

Selanjut, sambung Mardani, hibah dapat diberikan berturut-turut setiap tahun kepada Pemerintah (termasuk kepada instansi vertikal di daerah). Sebelumnya hibah tidak dapat diberikan berturut-turut kepada instansi vertikal di daerah.

Mata Anggaran Hibah di APBD

Atas diundangkannya Permendagri Nomer 13/2018 per 23 Maret 2019, Mardani menyambut baik dan mendukung penuh.

Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang.

"Beberapa kawan bupati selama ini membayar iuran Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah di APBD. Mereka mengakui, kemarin-kemarin masih belum jelas benar aturannya sehingga banyak yang akhirnya tidak membayar iuran tahunan. Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang," imbuh Mardani.

Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten memang sumber pendanaan utamanya masih bertopang kepada iuran sebesar Rp.25 juta per tahun.

"Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang menyakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah," tukas Mardani. (*)

Baca Juga:Baru di Era Mardani, Apkasi Punya Program Kunjungan ke Daerah

Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner